Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

Kepala Daerah yang Nyaleg Harus Mundur Maksimal H-13 Sebelum Penetapan DCT

SELASA, 09 MEI 2023 | 05:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setiap kepala daerah yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 diingatkan untuk mundur dari jabatannya paling lambat H-13 sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023.

Jika sampai batas waktu tersebut kepala daerah tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri, maka secara resmi akan dianggap tidak memenuhi syarat atau batal nyaleg.

"Jadi syarat sudah jelas, sebelum penetapan DCT 4 November nanti, paling lambat 13 hari berarti sekitar tanggal 20-an Oktober harus sudah ada SK pemberhentian," kata Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/5).


Dia mencontohkan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar yang akan maju Pileg 2024, sedangkan masa jabatannya berakhir pada awal (15 Januari) tahun 2025, maka yang bersangkutan harus sudah mundur sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun berharap, nantinya kepala daerah yang hendak maju Pileg untuk bisa melampirkan surat pengunduran dirinya dari awal sebelum DCT, karena semua ada proses yang akan dilalui.

"Yang jelas kalau Bupati mengundurkan diri yang berhentikan Mendagri. Nah, kalau Mendagrinya tidak mengeluarkan (SK Pemberhentian) maka konsekuensi harus diterima dicoret dari Daftar Caleg," tegasnya.

Menurut Amrah, proses Caleg dan DCS (Daftar Caleg Sementara) ke DCT akan ada proses perbaikan bagi partai politik.

Di mana Bacaleg yang saat diverifikasi tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan sebagainya, bisa dilakukan pergantian oleh partai politik yang bersangkutan.

"Nanti diperiksa dan diumumkan DCS nya, kalau ada aduan masyarakat, maka bisa diganti jika dianggap tidak memenuhi syarat seperti meninggal atau masih ASN ataupun BUMN/D tidak mundur. Tapi kalau mengundurkan diri saat DCS untuk DCT saya rasa terlalu akal- akalan dan tidak profesional parpolnya," paparnya.

Selain Bupati OKI Iskandar yang sudah menyatakan akan maju Pileg 2024, Walikota Palembang Harnojoyo juga menyatakan hal serupa.

Namun masa jabatan Harnojoyo bersama sejumlah Bupati dan Walikota di Sumsel mayoritas habis pada September 2023, yang masih jauh dari proses penetapan DCT 4 November mendatang. Termasuk Gubernur Sumsel Herman Deru sendiri akan berakhir masa jabatannya pada 1 Oktober 2023.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya