Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

Kepala Daerah yang Nyaleg Harus Mundur Maksimal H-13 Sebelum Penetapan DCT

SELASA, 09 MEI 2023 | 05:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setiap kepala daerah yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 diingatkan untuk mundur dari jabatannya paling lambat H-13 sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023.

Jika sampai batas waktu tersebut kepala daerah tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri, maka secara resmi akan dianggap tidak memenuhi syarat atau batal nyaleg.

"Jadi syarat sudah jelas, sebelum penetapan DCT 4 November nanti, paling lambat 13 hari berarti sekitar tanggal 20-an Oktober harus sudah ada SK pemberhentian," kata Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/5).


Dia mencontohkan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar yang akan maju Pileg 2024, sedangkan masa jabatannya berakhir pada awal (15 Januari) tahun 2025, maka yang bersangkutan harus sudah mundur sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun berharap, nantinya kepala daerah yang hendak maju Pileg untuk bisa melampirkan surat pengunduran dirinya dari awal sebelum DCT, karena semua ada proses yang akan dilalui.

"Yang jelas kalau Bupati mengundurkan diri yang berhentikan Mendagri. Nah, kalau Mendagrinya tidak mengeluarkan (SK Pemberhentian) maka konsekuensi harus diterima dicoret dari Daftar Caleg," tegasnya.

Menurut Amrah, proses Caleg dan DCS (Daftar Caleg Sementara) ke DCT akan ada proses perbaikan bagi partai politik.

Di mana Bacaleg yang saat diverifikasi tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan sebagainya, bisa dilakukan pergantian oleh partai politik yang bersangkutan.

"Nanti diperiksa dan diumumkan DCS nya, kalau ada aduan masyarakat, maka bisa diganti jika dianggap tidak memenuhi syarat seperti meninggal atau masih ASN ataupun BUMN/D tidak mundur. Tapi kalau mengundurkan diri saat DCS untuk DCT saya rasa terlalu akal- akalan dan tidak profesional parpolnya," paparnya.

Selain Bupati OKI Iskandar yang sudah menyatakan akan maju Pileg 2024, Walikota Palembang Harnojoyo juga menyatakan hal serupa.

Namun masa jabatan Harnojoyo bersama sejumlah Bupati dan Walikota di Sumsel mayoritas habis pada September 2023, yang masih jauh dari proses penetapan DCT 4 November mendatang. Termasuk Gubernur Sumsel Herman Deru sendiri akan berakhir masa jabatannya pada 1 Oktober 2023.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya