Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

Kepala Daerah yang Nyaleg Harus Mundur Maksimal H-13 Sebelum Penetapan DCT

SELASA, 09 MEI 2023 | 05:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setiap kepala daerah yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 diingatkan untuk mundur dari jabatannya paling lambat H-13 sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023.

Jika sampai batas waktu tersebut kepala daerah tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri, maka secara resmi akan dianggap tidak memenuhi syarat atau batal nyaleg.

"Jadi syarat sudah jelas, sebelum penetapan DCT 4 November nanti, paling lambat 13 hari berarti sekitar tanggal 20-an Oktober harus sudah ada SK pemberhentian," kata Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/5).


Dia mencontohkan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar yang akan maju Pileg 2024, sedangkan masa jabatannya berakhir pada awal (15 Januari) tahun 2025, maka yang bersangkutan harus sudah mundur sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun berharap, nantinya kepala daerah yang hendak maju Pileg untuk bisa melampirkan surat pengunduran dirinya dari awal sebelum DCT, karena semua ada proses yang akan dilalui.

"Yang jelas kalau Bupati mengundurkan diri yang berhentikan Mendagri. Nah, kalau Mendagrinya tidak mengeluarkan (SK Pemberhentian) maka konsekuensi harus diterima dicoret dari Daftar Caleg," tegasnya.

Menurut Amrah, proses Caleg dan DCS (Daftar Caleg Sementara) ke DCT akan ada proses perbaikan bagi partai politik.

Di mana Bacaleg yang saat diverifikasi tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan sebagainya, bisa dilakukan pergantian oleh partai politik yang bersangkutan.

"Nanti diperiksa dan diumumkan DCS nya, kalau ada aduan masyarakat, maka bisa diganti jika dianggap tidak memenuhi syarat seperti meninggal atau masih ASN ataupun BUMN/D tidak mundur. Tapi kalau mengundurkan diri saat DCS untuk DCT saya rasa terlalu akal- akalan dan tidak profesional parpolnya," paparnya.

Selain Bupati OKI Iskandar yang sudah menyatakan akan maju Pileg 2024, Walikota Palembang Harnojoyo juga menyatakan hal serupa.

Namun masa jabatan Harnojoyo bersama sejumlah Bupati dan Walikota di Sumsel mayoritas habis pada September 2023, yang masih jauh dari proses penetapan DCT 4 November mendatang. Termasuk Gubernur Sumsel Herman Deru sendiri akan berakhir masa jabatannya pada 1 Oktober 2023.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya