Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

Kepala Daerah yang Nyaleg Harus Mundur Maksimal H-13 Sebelum Penetapan DCT

SELASA, 09 MEI 2023 | 05:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setiap kepala daerah yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 diingatkan untuk mundur dari jabatannya paling lambat H-13 sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023.

Jika sampai batas waktu tersebut kepala daerah tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri, maka secara resmi akan dianggap tidak memenuhi syarat atau batal nyaleg.

"Jadi syarat sudah jelas, sebelum penetapan DCT 4 November nanti, paling lambat 13 hari berarti sekitar tanggal 20-an Oktober harus sudah ada SK pemberhentian," kata Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/5).


Dia mencontohkan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar yang akan maju Pileg 2024, sedangkan masa jabatannya berakhir pada awal (15 Januari) tahun 2025, maka yang bersangkutan harus sudah mundur sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun berharap, nantinya kepala daerah yang hendak maju Pileg untuk bisa melampirkan surat pengunduran dirinya dari awal sebelum DCT, karena semua ada proses yang akan dilalui.

"Yang jelas kalau Bupati mengundurkan diri yang berhentikan Mendagri. Nah, kalau Mendagrinya tidak mengeluarkan (SK Pemberhentian) maka konsekuensi harus diterima dicoret dari Daftar Caleg," tegasnya.

Menurut Amrah, proses Caleg dan DCS (Daftar Caleg Sementara) ke DCT akan ada proses perbaikan bagi partai politik.

Di mana Bacaleg yang saat diverifikasi tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan sebagainya, bisa dilakukan pergantian oleh partai politik yang bersangkutan.

"Nanti diperiksa dan diumumkan DCS nya, kalau ada aduan masyarakat, maka bisa diganti jika dianggap tidak memenuhi syarat seperti meninggal atau masih ASN ataupun BUMN/D tidak mundur. Tapi kalau mengundurkan diri saat DCS untuk DCT saya rasa terlalu akal- akalan dan tidak profesional parpolnya," paparnya.

Selain Bupati OKI Iskandar yang sudah menyatakan akan maju Pileg 2024, Walikota Palembang Harnojoyo juga menyatakan hal serupa.

Namun masa jabatan Harnojoyo bersama sejumlah Bupati dan Walikota di Sumsel mayoritas habis pada September 2023, yang masih jauh dari proses penetapan DCT 4 November mendatang. Termasuk Gubernur Sumsel Herman Deru sendiri akan berakhir masa jabatannya pada 1 Oktober 2023.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya