Berita

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat/Net

Politik

Kritik Aturan Keterwakilan Perempuan, Wakil Ketua MPR RI Dorong Revisi PKPU Pencalegan

MINGGU, 07 MEI 2023 | 01:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan sebesar 30 persen, khususnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023, juga dikritik Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Menurutnya, aturan pembilangan ke bawah berpotensi menghasilkan jumlah caleg perempuan di bawah 30 persen, sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen," ujar Lestari Moerdijat.


Politisi Partai Nasdem ini menguraikan, aturan teknis KPU mengenai hitung-hitungan pelaksanaan afirmasi perempuan di parlemen, tertuang pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu juga berpendapat, aturan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

"Pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU 10/2023, menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan," demikian sosok yang kerap disapa Ririe ini menambahkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya