Berita

Kadispen Lantamal V, Letkol Laut (KH) Agus Setiawan/RMOLJatim

Nusantara

Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Dua Sopir Bus TNI AL Diperiksa Lantamal V

SABTU, 06 MEI 2023 | 05:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi menerobos perlintasan kereta api yang dilakukan dua sopir bus TNI AL dibenarkan Kadispen Lantamal V, Letkol Laut (KH) Agus Setiawan. Saat ini, Denpomal tengah melakukan pemeriksaan terhadap Koptu JC dan Serda AW, selaku dua sopir bus TNI AL yang menerobos palang perlintasan kereta api di Malang, Jawa Timur.

"Untuk kedua prajurit tersebut masih dalam proses pemeriksaan Denpomal Lantamal V. Begitu dapat informasi dari medsos, kami langsung mengecek kedua prajurit itu. Kami dalami kiranya dalam kejadian ada kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga menerobos begitu saja," ujar Agus di Makolantamal V di Surabaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (5/5).

"Mohon waktu juga masih di periksa di Pomal," imbuhnya.


Lebih jauh, Agus berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan info tersebut, sehingga insiden penerobosan palang perliantan dapat termonitor.

Selain itu, lanjut Agus, kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi khususnya terkait dengan pembinaan prajurit Lantamal V. Seluruh prajurit, terutama yang bertugas di luar, harus lebih mengutamakan keamanan pribadi dan masyarakat serta harus tetap tertib dalam berlalu lintas.

Agus menceritakan, bus itu berangkat dari Makolantamal V pukul 15.00 WIB, menuju Juanda untuk menjemput 40 orang calon siswa. Dari Juanda, bus langsung berangkat ke Malang.

"Keluar exit Tol, Sawo Jajar. Saat di perlintasan KA 78 ada kereta pertamina, bus sempat berhenti di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Di depan bus, ada sepeda motor, kemudian kereta pertamina lewat," ujarnya.

Setelah kereta pertamina lewat, sepeda motor itu maju, yang diikuti oleh dua bus itu. Tapi ternyata ada kereta api lain yang hendak lewat. Karena bus sudah terlanjur maju, jadi diteruskan.

Agus pun memastikan dua bus TNI AL itu tidak menabrak palang perlintasan kereta api. Tapi di sisi arah kedatangan bus tidak ada palang pintu.

Agus menegaskan, sesuai dengan aturan tentang perkeretaapian termasuk tentang UU lalu lintas, ada denda sekitar 750 ribu rupiah. Pun ada sanksi 3 bulan penjara.

"Nanti menunggu hasil pemeriksaan pomal. Yang pasti ada unsur kesengajaan akan lebih berat," tegasnya.

Agus menyebut penerobosan perlintasan kereta api tidak menimbulkan kecelakaan, tapi tetap tindakan ini tidak bisa ditolerir dan dua prajurit sopir bus itu di-off-kan sampai pemeriksaan selesai.

"Sangat menyayangkan peristiwa ini, kami tidak mentolerir penerobosan ini. Kita evaluasi ke dalam, kita tekankan seluruh prajurit keselamatan lalu lintas yang utama. Tertib lalu lintas," ujarnya.

Soal rekam jejak dua sopir bus TNI AL itu, Agus menjawab bagus, karena dari penugasan pertama, sopir tidak ada masalah. Dengan kodisi seperti itu, karena waktu kejadiannya Magrib, jadi agak gelap dan lalu lintas agak ramai.

"Kedua prajurit itu sudah 10 tahun menjadi sopir dan saat kejadian kondisinya tidak dalam pengaruh miras," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya