Berita

Daminari bersama kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya/Ist

Hukum

Jual Skincare Etiket Biru Tanpa Resep Dokter, Korban Laporkan Bening's ke Polda Metro Jaya

JUMAT, 05 MEI 2023 | 22:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim LKBH Perempuan & Anak Indonesia selaku kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skin care ternama inisial B ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertera dengan LP / B / 2381/V/ 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut dilakukan karena produk bening's tersebut diduga menjual skin care etiket biru, yang mestinya tak dijual bebas dan menggunakan resep dokter.

Korbannya adalah perempuan Daminari sekitar usia (40), yang mengaku tak merasakan efek apapun setelah menggunakan skin care itu selama tiga bulan.


Pengacara korban, Aulia Fahmi menuturkan, kliennya adalah seorang ibu rumah tangga (konsumen) yang membeli produk skincare tersebut melalui aplikasi online.

"Berjalan waktu klien kami, merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan diwajahnya," kata Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5).

Fahmi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi, ternyata produk skincare yang tergolong "etiket biru" tidak dapat dijual bebas dan terlebih dahulu harus berkonsultasi dan diperiksa oleh dokter.

"Korban tidak pernah mendapat pemberitahuan dari bening's kalau produk skincare Brightening Night Cream dengan label etiket biru harus dikonsultasikan dan mendapatkan resep dari dokter," jelas Fahmi.

Etiket biru adalah penandaan obat khusus obat luar seperti salep, krim yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien.

"Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker," ungkap Fahmi.

Fahmi menyebut, korban merasa dirugikan atas penjualan produk ini, selain tidak berefek apa-apa, korban juga khawatir ada masalah di wajahnya karena tidak ada pemberitahuan harus konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Korban baru mengetahui kalau skincare etiket biru harus diperjual belikan dengan anjuran dokter setelah melihat informasi di media sosial.

Peristiwa hukum ini langsung laporkan ke SPKT polda metro jaya, pada hari ini untuk minta diproses sesuai hukum yang berlaku, laporan kami adalah terkait dugaan pelanggaran:

"Tanggal 4 Mei 2023 kami telah laporkan Dr. OP Direktur Utama perusahaan Bening's ke Polda Metro Jaya karena perusahaannya menjual bebas produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan hukum," ungkap Fahmi.

Terlapor dilaporkan pasal 196 UU Kesehatan. Lalu pasal 98 ayat (3) dan asal 197 UU Kesehatan. Kemudian, Undang-undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya