Berita

Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah saat menjadi narasumber ILC/Repro

Politik

Diungkap Fahri Hamzah, KPK Era Sebelum Firli Dipakai Gencet Sana Sini

JUMAT, 05 MEI 2023 | 16:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wakil ketua umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengungkap bobroknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ada Undang-undang KPK yang baru atau era sebelum Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah itu.

Mulanya, Fahri menyampaikan bahwa ada salah seorang saksi usai menjalani persidangan menyampaikan kepada publik bahwa Fahri Hamzah menerima uang senilai 25 ribu dolar Amerika Serikat dari terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet Nazaruddin.

Salah seorang saksi itu, ungkap Fahri, menyampaikannya pada saat menjelang pemilihan legislatif (pileg) sehingga mempengaruhi suaranya di daerah pemilihan (dapil), dengan tujuan agar tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR RI.


“Setelah saya menjabat (anggota DPR) yang bersangkutan ketemu dengan saya membuat pengakuan kalau dia ditekan disuruh menyebut nama saya di ruang sidang. (yang menyuruh) nama penyidiknya, semuanya lengkap,” kata Fahri saat menjadi narasumber ILC yang dikutip redaksi dari akun Youtube Indonesia Lawyers Club, Jumat (5/5).

Menurut Fahri, peristiwa yang menimpanya itu merupakan konspirasi KPK era dulu. Bahkan, ia meyakini Anas Urbaningrum akan banyak membuka tabir perlakuan KPK saat itu yang menjadikan Nazaruddin sebagai meriam untuk menembak sejumlah pihak.

“Bajingan ini semuanya ini, (KPK) dipakai untuk gencet sana gencet sini. Ancur itu semuanya,” ujar Fahri.

Lebih dalam Fahri mengungkapkan, pada saat DPR RI membuat hak angket terhadap KPK mengungkap adanya pemakaian uang ilegal dari aset yang disita dari para pelaku tindak pidana korupsi.

“Gila itu. Sudahlah kita sudah saling tahu kelakuan ini,” kata Fahri kesal.

Oleh karena itulah, Fahri menyampaikan bahwa dirinya saat masih menjadi anggota DPR RI sebagai Wakil Ketua melakukan revisi Undang-undang KPK yang baru No 19/2019, yang di dalamnya dibentuk dewan pengawas (dewas).

KPK era dulu, kata Fahri selain telah melenceng jauh juga disalahgunakan oleh para pimpinan KPK untuk melawan negara.

“Dipakai gedung (KPK) itu seenak-enaknya. Sudah gak ada (yang perduli) itu conflict of interest. Pimpinan KPK tersangka kumpul itu semua lawyernya. Seenaknya aja lembaga negara itu dipakai. Keterlaluan sudah itu,” ujar Fahri.

Dengan demikian, Fahri berpandangan bahwa dengan UU KPK yang baru inilah kemudian lembaga antirasuah ini tidak lagi bisa dijadikan kendaraan politik.

“Hubungan antara KPK dan politik itu sudah dihabisi melalui revisi Undang-undang ini,” tekan Fahri.

“Sehingga tidak ada lagi orang-orang yang main-main dengan LSM, pembocor. Ada media yang setiap minggu terima bocoran, siapa berani bantah, termasuk sprindik Anas Urbaningrum. Ini kelakuan (KPK era dulu),” pungkas Fahri.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya