Berita

Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah saat menjadi narasumber ILC/Repro

Politik

Diungkap Fahri Hamzah, KPK Era Sebelum Firli Dipakai Gencet Sana Sini

JUMAT, 05 MEI 2023 | 16:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wakil ketua umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengungkap bobroknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ada Undang-undang KPK yang baru atau era sebelum Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah itu.

Mulanya, Fahri menyampaikan bahwa ada salah seorang saksi usai menjalani persidangan menyampaikan kepada publik bahwa Fahri Hamzah menerima uang senilai 25 ribu dolar Amerika Serikat dari terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet Nazaruddin.

Salah seorang saksi itu, ungkap Fahri, menyampaikannya pada saat menjelang pemilihan legislatif (pileg) sehingga mempengaruhi suaranya di daerah pemilihan (dapil), dengan tujuan agar tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR RI.


“Setelah saya menjabat (anggota DPR) yang bersangkutan ketemu dengan saya membuat pengakuan kalau dia ditekan disuruh menyebut nama saya di ruang sidang. (yang menyuruh) nama penyidiknya, semuanya lengkap,” kata Fahri saat menjadi narasumber ILC yang dikutip redaksi dari akun Youtube Indonesia Lawyers Club, Jumat (5/5).

Menurut Fahri, peristiwa yang menimpanya itu merupakan konspirasi KPK era dulu. Bahkan, ia meyakini Anas Urbaningrum akan banyak membuka tabir perlakuan KPK saat itu yang menjadikan Nazaruddin sebagai meriam untuk menembak sejumlah pihak.

“Bajingan ini semuanya ini, (KPK) dipakai untuk gencet sana gencet sini. Ancur itu semuanya,” ujar Fahri.

Lebih dalam Fahri mengungkapkan, pada saat DPR RI membuat hak angket terhadap KPK mengungkap adanya pemakaian uang ilegal dari aset yang disita dari para pelaku tindak pidana korupsi.

“Gila itu. Sudahlah kita sudah saling tahu kelakuan ini,” kata Fahri kesal.

Oleh karena itulah, Fahri menyampaikan bahwa dirinya saat masih menjadi anggota DPR RI sebagai Wakil Ketua melakukan revisi Undang-undang KPK yang baru No 19/2019, yang di dalamnya dibentuk dewan pengawas (dewas).

KPK era dulu, kata Fahri selain telah melenceng jauh juga disalahgunakan oleh para pimpinan KPK untuk melawan negara.

“Dipakai gedung (KPK) itu seenak-enaknya. Sudah gak ada (yang perduli) itu conflict of interest. Pimpinan KPK tersangka kumpul itu semua lawyernya. Seenaknya aja lembaga negara itu dipakai. Keterlaluan sudah itu,” ujar Fahri.

Dengan demikian, Fahri berpandangan bahwa dengan UU KPK yang baru inilah kemudian lembaga antirasuah ini tidak lagi bisa dijadikan kendaraan politik.

“Hubungan antara KPK dan politik itu sudah dihabisi melalui revisi Undang-undang ini,” tekan Fahri.

“Sehingga tidak ada lagi orang-orang yang main-main dengan LSM, pembocor. Ada media yang setiap minggu terima bocoran, siapa berani bantah, termasuk sprindik Anas Urbaningrum. Ini kelakuan (KPK era dulu),” pungkas Fahri.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya