Berita

Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali saat persidangan melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor/Net

Politik

Effendi Gazali Menang Sidang Sengketa Informasi KIP, Warga Sentul Bisa Minta SHGB Dibuka

JUMAT, 05 MEI 2023 | 14:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh pakar komunikasi politik, Effendi Gazali melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Putusan sengketa informasi dengan nomor perkara 099/IX/KIP-PS/2022 telah diputuskan oleh KIP pada hari ini, Jumat (5/5).

Effendi mengatakan, perkara diawali saat dirinya dan keluarga membeli sebidang tanah di Babakan Madang, Sentul pada 2010 untuk usaha peternakan. Namun tiba-tiba, pada 2022, pihak Sentul City mengirimkan surat kepadanya bahwa dia diminta melakukan klarifikasi ke kantor Sentul City terhadap kegiatan yang dilakukan di tanah yang sudah dibeli Effendi dan dikuasai secara fisik sejak 2010.

"Jadi saya belum memilih ribut-ribut di media. Namun mengajukan surat permohonan informasi publik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Saya menanyakan dua hal," ujar Effendi dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/5)


Pertanyaan pertama kata Effendi, soal peraturan perundangan negara yang dapat membuat individu atau pihak manapun meminta klarifikasi kegiatan di tanah milik pihak lain, tanpa adanya proses pengaduan pelanggaran hak atau hukum. Pertanyaan kedua, soal perubahan SHGB milik pengembang dalam hal ini Sentul City, sehingga bisa mencapai tanah yang sudah  dibeli Effendi dan dikuasai selama 13 tahun.

Dari dua pertanyaan itu kata Effendi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjawab bahwa informasi tersebut tergolong informasi yang dikecualikan. Karena itu, Effendi Gazali mendaftarkan perkaranya untuk sengketa informasi publik di KIP. Dan hari ini, KIP mengabulkan dalil Effendi Gazali untuk seluruhnya.

Dalam keputusannya, Hakim Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi tentang SHGB 1435 milik Sentul City memang merupakan informasi yang dikecualikan. Namun, harus dinyatakan terbuka untuk pemohon yang memiliki kepentingan sesuai dengan hak-hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi dan UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik nomor 15/2008.

Selain itu, Majelis Komisioner KIP juga memutuskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor harus memberikan jawaban apakah ada peraturan perundangan yang dapat membuat individu atau suatu pihak meminta klarifikasi kegiatan di atas tanah yang dibeli dan dikuasai pihak lain tanpa ada pengajuan pelanggaran hak atau hukum tertentu.

Dari putusan itu, Effendi menyambut gembira kemenangan konstitusional tersebut. "Jadi lengkap dua arah. Rocky Gerung melawan dengan cara civil society. Saya melawan berbasis hak-hak kebebasan informasi warga negara," kata Effendi.

Effendi juga mengatakan bahwa dirinya gembira dengan pemerintahan Joko Widodo yang menjamin KIP dapat bekerja dengan independen.

Atas putusan itu, Effendi juga berniat melakukan konsolidasi kembali dengan Rocky Gerung dan YLBHI agar warga Sentul dan warga negara lain di manapun, tidak perlu takut meminta informasi publik terkait tanah milik mereka yang sedang dirasakan masuk dalam pengukuran pihak lain secara tidak jelas.

"Saya sudah memenangkan 2 kali perkara di KIP. Yang pertama, saya minta seluruh data bansos dibuka oleh Kementerian Sosial. Dan sudah diputuskan demikian dalam sidang mediasi tahun lalu. Jadi data siapa vendor bansos itu dan berapa kuotanya bukanlah data yang dikecualikan. Yang diselidiki KPK adalah siapa yang menyuap untuk mendapatkan kuota bansos," pungkas Effendi

Sementara itu, komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing juga menyambut optimis hasil sidang sengketa informasi di KIP tersebut.

"Jadi sekarang mereka yang merasa atau terkesan terintimidasi di manapun oleh sengketa tanah di Indonesia, dapat maju meminta informasi publik di Kantor Pertanahan setempat. Jangan sampai benar terjadi isu buruk bahwa pihak tertentu bisa mengembangkan SHGB-nya dan bisa melakukan pengukuran sendiri. Lalu menggeser hak orang lain," kata Emrus.

Komunikolog Universitas Airlangga, Suko Widodo turut menyoroti hasil keputusan sidang sengketa informasi di KIP yang memenangkan Effendi selalu pemohon melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selaku termohon.

"Walaupun termohon Kantor Pertanahan bisa mengajukan banding, namun ini kemunduran bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kementeriannya dianggap tidak paham mengenai hak-hak kebebasan informasi publik. Padahal banyak terobosan positif sudah dilakukan Pak Hadi Tjahjanto," kata Suko Widodo.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya