Berita

Tiga pelaku penyerangan remaja di Palmerah yang membuat salah satu korban meninggal dunia telah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat/Ist

Presisi

3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 1 Orang di Palmerah Diamankan Satreskrim Polres Jakbar

KAMIS, 04 MEI 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat sukses menangkap pelaku penyerangan terhadap remaja yang mengakibatkan salah satunya meninggal dunia. Mereka adalah BU, GH, dan YP.

"Pelaku yang kita berhasil amankan tiga orang. BU berperan sebagai eksekutor utama pembacok, GH alias Galih berperan menggunakan sepeda motor atau yang nabrak motor korban, dan YP berperan untuk lumpuhkan korban dengan melindas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, kepada wartawan, Kamis (4/5).

Awal mula kejadian, kelompok korban dan pelaku berpapasan saat konvoi di Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis dinihari (27/4).


Kelompok korban berjumlah 3 sepeda motor sementara pelaku berjumlah 9 motor.

"Kedua kelompok tersebut bertemu di jalan, kemudian kelompok pelaku melakukan penyerangan," tutur Syahduddi.

Diawali saling tatap-tatapan dan mengejek satu sama lain, aksi penyerangan pun tak terelakkan. Nahas, korban yang saat itu coba kabur tak berkutik setelah motornya terkejar oleh pelaku dan ditabrak hingga jatuh. Saat itu juga BU langsung membacok korban.

Dari penyerangan tersebut, korban AGP (17) dan IM mengalami luka, sementara MSG (19) meninggal dunia karena luka bacok.

"Korban mengalami luka sabetan senjata tajam hingga tewas. Sementara teman korban mengalami luka-luka setelah berhasil kabur dari penyerangan," terang Syahduddi.

Atas perbuatan mereka, tiga pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya