Berita

Tiga pelaku penyerangan remaja di Palmerah yang membuat salah satu korban meninggal dunia telah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat/Ist

Presisi

3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 1 Orang di Palmerah Diamankan Satreskrim Polres Jakbar

KAMIS, 04 MEI 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat sukses menangkap pelaku penyerangan terhadap remaja yang mengakibatkan salah satunya meninggal dunia. Mereka adalah BU, GH, dan YP.

"Pelaku yang kita berhasil amankan tiga orang. BU berperan sebagai eksekutor utama pembacok, GH alias Galih berperan menggunakan sepeda motor atau yang nabrak motor korban, dan YP berperan untuk lumpuhkan korban dengan melindas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, kepada wartawan, Kamis (4/5).

Awal mula kejadian, kelompok korban dan pelaku berpapasan saat konvoi di Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis dinihari (27/4).


Kelompok korban berjumlah 3 sepeda motor sementara pelaku berjumlah 9 motor.

"Kedua kelompok tersebut bertemu di jalan, kemudian kelompok pelaku melakukan penyerangan," tutur Syahduddi.

Diawali saling tatap-tatapan dan mengejek satu sama lain, aksi penyerangan pun tak terelakkan. Nahas, korban yang saat itu coba kabur tak berkutik setelah motornya terkejar oleh pelaku dan ditabrak hingga jatuh. Saat itu juga BU langsung membacok korban.

Dari penyerangan tersebut, korban AGP (17) dan IM mengalami luka, sementara MSG (19) meninggal dunia karena luka bacok.

"Korban mengalami luka sabetan senjata tajam hingga tewas. Sementara teman korban mengalami luka-luka setelah berhasil kabur dari penyerangan," terang Syahduddi.

Atas perbuatan mereka, tiga pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya