Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Banjir Sengketa Pencalegan Pernah Terjadi di Pemilu 2019, Imbasnya KPU Ubah SK DCT hingga 6 Kali

KAMIS, 04 MEI 2023 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Banyaknya pengajuan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), pernah dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu Serentak 2019.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar Bawaslu berkolaborasi dengan Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, banjir sengketa proses pemilu dalam tahapan pencalegan di Pemilu 2019, terjadi pasa tahun 2018, atau pada saat tahapan pencalegan berlangsung.


"Belajar dari pengalaman 2018 lalu, tepatnya pasca 20 September 2018, itu ada beberapa sengketa proses yang diajukan di Bawaslu dan dipenuhi (dinilai terbukti)," ujar Idham dalam paparannya.

Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menguraikan, imbas dari banjir sengketa yang terjadi membuat KPU harus mengubah Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sehingga, KPU beberapa kali melakukan perubahan terhadap SK DCT (Surat Keputusan Daftar Calon Tetap). Total perubahan terhadap SK DCT pada Pemilu 2019 sebanyak enam kali, dan untuk DPD sebanyak empat kali," katanya.

Akan tetapi, Idham menegaskan bahwa sengketa proses pemilu tidak hanya diajukan parpol peserta pemilu ke Bawaslu. Akan tetapi, juga diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena ada dua kanal pengajuan sengketa proses pemilu tersebut, Idham menyatakan bahwa KPU harus menganulir keputusannya dalam tahapan pencalegan.

"Artinya, perubahan ini akibat dari yang namanya sengketa proses yang tidak hanya terjadi di bawaslu tapi juga di PTUN," demikian Idham menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya