Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Banjir Sengketa Pencalegan Pernah Terjadi di Pemilu 2019, Imbasnya KPU Ubah SK DCT hingga 6 Kali

KAMIS, 04 MEI 2023 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Banyaknya pengajuan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), pernah dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu Serentak 2019.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar Bawaslu berkolaborasi dengan Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, banjir sengketa proses pemilu dalam tahapan pencalegan di Pemilu 2019, terjadi pasa tahun 2018, atau pada saat tahapan pencalegan berlangsung.


"Belajar dari pengalaman 2018 lalu, tepatnya pasca 20 September 2018, itu ada beberapa sengketa proses yang diajukan di Bawaslu dan dipenuhi (dinilai terbukti)," ujar Idham dalam paparannya.

Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menguraikan, imbas dari banjir sengketa yang terjadi membuat KPU harus mengubah Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sehingga, KPU beberapa kali melakukan perubahan terhadap SK DCT (Surat Keputusan Daftar Calon Tetap). Total perubahan terhadap SK DCT pada Pemilu 2019 sebanyak enam kali, dan untuk DPD sebanyak empat kali," katanya.

Akan tetapi, Idham menegaskan bahwa sengketa proses pemilu tidak hanya diajukan parpol peserta pemilu ke Bawaslu. Akan tetapi, juga diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena ada dua kanal pengajuan sengketa proses pemilu tersebut, Idham menyatakan bahwa KPU harus menganulir keputusannya dalam tahapan pencalegan.

"Artinya, perubahan ini akibat dari yang namanya sengketa proses yang tidak hanya terjadi di bawaslu tapi juga di PTUN," demikian Idham menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya