Berita

Unggahan Instagram Harry Tanoesoedibjo saat foto bersama pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan tersangka KPK Roy Rening/Repro

Nusantara

Ternyata, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Bacaleg Perindo

KAMIS, 04 MEI 2023 | 19:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata bakal calon legislatif (bacaleg) Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Perindo.

Hal itu terungkap dari postingan foto dan tulisan dalam akun Instagram milik Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Dalam postingan itu, disebutkan bahwa Roy Rening bergabung dengan Partai Perindo dan akan maju sebagai calon anggota legislatif Dapil NTT pada Pemilu 2024.

"Sabtu, 25 Feb 2023: Tokoh NTT, mantan Walikota Kupang, Dr. Jefirstson (Jefri) Riwu Kore dan Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH, mantan Ketum Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) bergabung dengan Partai Perindo dan maju Pileg Dapil NTT. Selamat bergabung Pak Roy. Kita majukan NTT untuk kesejahteraan Rakyat NTT," tulis postingan akun Instagram Hary Tanoesoedibjo.


Dalam postingan itu, juga terdapat foto yang memperlihatkan Roy berfoto bersama dengan Hary Tanoe. Dari foto tersebut, Roy berada di sebelah kanan dengan menggunakan kemeja warna putih.

Sementara itu, Roy Rening telah dipanggil oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Roy diharapkan untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (5/5).

KPK pun dikabarkan akan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Roy jika hadir memenuhi panggilan tim penyidik besok.

Sebelumnya pada Rabu (3/5), KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka baru, yakni seorang pengacara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas.

Indikasi perintangan yang diduga dilakukan, antara lain dengan memberikan advice kepada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/5).

Sementara pada Rabu (3/5), KPK juga mengumumkan telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Lukas.

Pada Rabu (26/4), KPK mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Selanjutnya pada Selasa (18/4), KPK mengumumkan dua tersangka baru selaku pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru selaku pemberi suap adalah, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua; dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Selanjutnya pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.

Selain itu, KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat (14/4).

Untuk Rijatono, saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).

Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) yang terdiri dari uang Rp 1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).

Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya