Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Keterwakilan Bacaleg Perempuan Bisa Kurang dari 30 Persen, Ini Penjelasan KPU

KAMIS, 04 MEI 2023 | 02:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan pada Pemilu Serentak 2024, diatur berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibanding Pemilu Serentak 2019 lalu.

Aturan berbeda itu berupa realisasi angka 30 persen perempuan pada setiap daerah pemilihan (dapil) pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, angka 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap dapil, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 hasil revisi PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.


"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10/2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR, dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (3/5).

Dalam beleid tersebut, realisasi 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap dapil memang bisa kurang dari yang telah ditentukan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasalnya, jika disimulasikan di suatu dapil yang kursinya hanya 4, maka angka yang didapat setelah dikalikan 30 persen, hasilnya hanya 1,2.

Di PKPU 10/2023, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah. Sehingga, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah satu, atau hanya sebesar 25 persen.

Sementara, realisasi yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 sesuai aturan di PKPU 20/2018, menerapkan bilangan ke atas. Dalam arti, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah dua, atau melebihi 30 persen.

Kendati begitu, Idham menekankan bahwa aturan minimal keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan dalam PKPU 10/2023, dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak.

"Jadi norma tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Dan terkait dengan penggunaan penarikan desimal hasil perkalian dengan presentase tersebut, itu menggunakan standar pembulatan matematika," demikian Idham menegaskan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya