Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Keterwakilan Bacaleg Perempuan Bisa Kurang dari 30 Persen, Ini Penjelasan KPU

KAMIS, 04 MEI 2023 | 02:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan pada Pemilu Serentak 2024, diatur berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibanding Pemilu Serentak 2019 lalu.

Aturan berbeda itu berupa realisasi angka 30 persen perempuan pada setiap daerah pemilihan (dapil) pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, angka 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap dapil, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 hasil revisi PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.


"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10/2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR, dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (3/5).

Dalam beleid tersebut, realisasi 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap dapil memang bisa kurang dari yang telah ditentukan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasalnya, jika disimulasikan di suatu dapil yang kursinya hanya 4, maka angka yang didapat setelah dikalikan 30 persen, hasilnya hanya 1,2.

Di PKPU 10/2023, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah. Sehingga, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah satu, atau hanya sebesar 25 persen.

Sementara, realisasi yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 sesuai aturan di PKPU 20/2018, menerapkan bilangan ke atas. Dalam arti, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah dua, atau melebihi 30 persen.

Kendati begitu, Idham menekankan bahwa aturan minimal keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan dalam PKPU 10/2023, dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak.

"Jadi norma tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Dan terkait dengan penggunaan penarikan desimal hasil perkalian dengan presentase tersebut, itu menggunakan standar pembulatan matematika," demikian Idham menegaskan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya