Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Sudah Dipecat Sebagai Anggota Polri, Ini Kata KPK Soal Pemeriksaan Kekayaan Achiruddin

RABU, 03 MEI 2023 | 22:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim untuk mengusut harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun karena Achiruddin telah dipecat dari anggota Polri, KPK akan melakukan analisis apakah masih diperlukan untuk mengusut harta kekayaannya atau tidak.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Achiruddin yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi sebelum klarifikasi, KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN. Pemeriksaan itu maksudnya apa, itu harus melakukan pemeriksaan faktual dari informasi yang diberikan kepada KPK terkait dengan LHKPN-nya. Apakah sesuai dengan data yang disampaikan, termasuk apakah juga ada data di luar LHKPN-nya yang diduga dimiliki oleh pihak dimaksud," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).


Setelah dilakukan pemeriksaan kata Ali, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dengan mengundang Achiruddin ke Gedung Merah Putih KPK.

"Sejauh ini dari Kedeputian Pencegahan kan sudah membentuk timnya. Nah berikutnya apakah nanti karena kan sekarang informasi yang kami peroleh dari pemberitaan itu kan sudah juga dipecat dari anggota kepolisian, apakah juga termasuk bagian dari kewenangan KPK untuk bisa menelusuri LHKPN lebih lanjut ketika seseorang sudah dipecat, ini nanti akan dianalisis," pungkas Ali.

Berdasarkan data LHKPN, Achiruddin terakhir menyampaikan LHKPN pada 2021 lalu dengan nilai harta hanya sebesar Rp 467.548.644 (Rp 467 juta). Padahal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Achiruddin dan anaknya yang berisi uang miliaran rupiah.

Mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dilakukan sidang etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (2/5).

Achiruddin dinilai melanggar kode etik anggota Polri karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya