Berita

Kuasa hukum mantan Rektor Unila, Karomani, Ahmad Handoko/RMOLLampung

Nusantara

Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Penerapan Pasal oleh JPU Tidak Tepat

RABU, 03 MEI 2023 | 08:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai tidak tepat oleh kuasa hukum mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko, menyampaikan pandangannya tersebut dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

"Kami berkesimpulan fakta persidangan yang terungkap dihubungkan dengan dakwaan JPU pasal yang tepat adalah pasal 11 UU TPK, bukan Pasal 12 b dan 12 B. Sehingga hukumanya bukan 12 tahun akan tetapi lebih ringan," papar Ahmad Handoko, dikutiP Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (2/5).


Dia menjelaskan, tidak ada mens rea dari kliennya karena uang yang diperoleh digunakan untuk kepentingan sosial yaitu pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Menurut Handoko, kliennya merupakan korban regulasi dari pemerintah yang sangat longgar menyerahkan sepenuhnya kelulusan ke rektor, tanpa ada panduan atau aturan tertulis bagaimana kriteria lulus atau tidak lulus.

"Mengenai uang pengganti, karena sumber uang dari pribadi orang tua maba (mahasiswa baru) bukan dari negara dan tidak ada potensi kerugian negara, maka tidak tepat kalau ada uang pengganti," ujarnya.

Mantan Rektor Unila, Karomani, dituntut JPU KPK 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dolar Singapura.

Jika tidak bisa membayar maka seluruh aset hartanya akan disita, dan jika tidak bisa maka digantikan hukuman 3 tahun penjara.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya