Berita

Kuasa hukum mantan Rektor Unila, Karomani, Ahmad Handoko/RMOLLampung

Nusantara

Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Penerapan Pasal oleh JPU Tidak Tepat

RABU, 03 MEI 2023 | 08:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai tidak tepat oleh kuasa hukum mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko, menyampaikan pandangannya tersebut dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

"Kami berkesimpulan fakta persidangan yang terungkap dihubungkan dengan dakwaan JPU pasal yang tepat adalah pasal 11 UU TPK, bukan Pasal 12 b dan 12 B. Sehingga hukumanya bukan 12 tahun akan tetapi lebih ringan," papar Ahmad Handoko, dikutiP Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (2/5).


Dia menjelaskan, tidak ada mens rea dari kliennya karena uang yang diperoleh digunakan untuk kepentingan sosial yaitu pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Menurut Handoko, kliennya merupakan korban regulasi dari pemerintah yang sangat longgar menyerahkan sepenuhnya kelulusan ke rektor, tanpa ada panduan atau aturan tertulis bagaimana kriteria lulus atau tidak lulus.

"Mengenai uang pengganti, karena sumber uang dari pribadi orang tua maba (mahasiswa baru) bukan dari negara dan tidak ada potensi kerugian negara, maka tidak tepat kalau ada uang pengganti," ujarnya.

Mantan Rektor Unila, Karomani, dituntut JPU KPK 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dolar Singapura.

Jika tidak bisa membayar maka seluruh aset hartanya akan disita, dan jika tidak bisa maka digantikan hukuman 3 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya