Berita

Kuasa hukum mantan Rektor Unila, Karomani, Ahmad Handoko/RMOLLampung

Nusantara

Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Penerapan Pasal oleh JPU Tidak Tepat

RABU, 03 MEI 2023 | 08:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai tidak tepat oleh kuasa hukum mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko, menyampaikan pandangannya tersebut dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

"Kami berkesimpulan fakta persidangan yang terungkap dihubungkan dengan dakwaan JPU pasal yang tepat adalah pasal 11 UU TPK, bukan Pasal 12 b dan 12 B. Sehingga hukumanya bukan 12 tahun akan tetapi lebih ringan," papar Ahmad Handoko, dikutiP Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (2/5).


Dia menjelaskan, tidak ada mens rea dari kliennya karena uang yang diperoleh digunakan untuk kepentingan sosial yaitu pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Menurut Handoko, kliennya merupakan korban regulasi dari pemerintah yang sangat longgar menyerahkan sepenuhnya kelulusan ke rektor, tanpa ada panduan atau aturan tertulis bagaimana kriteria lulus atau tidak lulus.

"Mengenai uang pengganti, karena sumber uang dari pribadi orang tua maba (mahasiswa baru) bukan dari negara dan tidak ada potensi kerugian negara, maka tidak tepat kalau ada uang pengganti," ujarnya.

Mantan Rektor Unila, Karomani, dituntut JPU KPK 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dolar Singapura.

Jika tidak bisa membayar maka seluruh aset hartanya akan disita, dan jika tidak bisa maka digantikan hukuman 3 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya