Berita

Kuasa hukum mantan Rektor Unila, Karomani, Ahmad Handoko/RMOLLampung

Nusantara

Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Penerapan Pasal oleh JPU Tidak Tepat

RABU, 03 MEI 2023 | 08:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai tidak tepat oleh kuasa hukum mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko, menyampaikan pandangannya tersebut dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

"Kami berkesimpulan fakta persidangan yang terungkap dihubungkan dengan dakwaan JPU pasal yang tepat adalah pasal 11 UU TPK, bukan Pasal 12 b dan 12 B. Sehingga hukumanya bukan 12 tahun akan tetapi lebih ringan," papar Ahmad Handoko, dikutiP Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (2/5).


Dia menjelaskan, tidak ada mens rea dari kliennya karena uang yang diperoleh digunakan untuk kepentingan sosial yaitu pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Menurut Handoko, kliennya merupakan korban regulasi dari pemerintah yang sangat longgar menyerahkan sepenuhnya kelulusan ke rektor, tanpa ada panduan atau aturan tertulis bagaimana kriteria lulus atau tidak lulus.

"Mengenai uang pengganti, karena sumber uang dari pribadi orang tua maba (mahasiswa baru) bukan dari negara dan tidak ada potensi kerugian negara, maka tidak tepat kalau ada uang pengganti," ujarnya.

Mantan Rektor Unila, Karomani, dituntut JPU KPK 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dolar Singapura.

Jika tidak bisa membayar maka seluruh aset hartanya akan disita, dan jika tidak bisa maka digantikan hukuman 3 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya