Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Gugatan Sistem Pileg Belum Kelar di MK, KPU Masih Gunakan Proporsional Terbuka

SELASA, 02 MEI 2023 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, masih belum kelar prosesnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, saat ditemui wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemilu dikenal 11 prinsip yang termaktub di dalam Pasal 3 UU Pemilu.


"Di sana dijelaskan bahwa penyelenggara pemilu harus mematuhi prinsip berkepastian hukum," ujar Idham.

Arti dari prinsip berkepastian hukum tersebut, dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu, yakni memerintahkan agar penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap norma-norma yang masih berlaku dalam UU Pemilu.

Sehingga, berkenaan dengan proses judicial review norma sistem Pileg yang tercatat sebagai Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, belum bisa mengubah ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu mengenai sistem proporsional daftar terbuka.

"Tentunya kita sebagai warga negara yang baik, mari kita laksanakan prinsip berkepastian hukum. Dan kita tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

"Selama Pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau belum dinyatakan tidak berlaku, maka Pasal 168 ayat (2) masih efektif berlaku," demikian Idham menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya