Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Gugatan Sistem Pileg Belum Kelar di MK, KPU Masih Gunakan Proporsional Terbuka

SELASA, 02 MEI 2023 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, masih belum kelar prosesnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, saat ditemui wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemilu dikenal 11 prinsip yang termaktub di dalam Pasal 3 UU Pemilu.


"Di sana dijelaskan bahwa penyelenggara pemilu harus mematuhi prinsip berkepastian hukum," ujar Idham.

Arti dari prinsip berkepastian hukum tersebut, dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu, yakni memerintahkan agar penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap norma-norma yang masih berlaku dalam UU Pemilu.

Sehingga, berkenaan dengan proses judicial review norma sistem Pileg yang tercatat sebagai Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, belum bisa mengubah ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu mengenai sistem proporsional daftar terbuka.

"Tentunya kita sebagai warga negara yang baik, mari kita laksanakan prinsip berkepastian hukum. Dan kita tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

"Selama Pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau belum dinyatakan tidak berlaku, maka Pasal 168 ayat (2) masih efektif berlaku," demikian Idham menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya