Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Gugatan Sistem Pileg Belum Kelar di MK, KPU Masih Gunakan Proporsional Terbuka

SELASA, 02 MEI 2023 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, masih belum kelar prosesnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, saat ditemui wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemilu dikenal 11 prinsip yang termaktub di dalam Pasal 3 UU Pemilu.


"Di sana dijelaskan bahwa penyelenggara pemilu harus mematuhi prinsip berkepastian hukum," ujar Idham.

Arti dari prinsip berkepastian hukum tersebut, dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu, yakni memerintahkan agar penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap norma-norma yang masih berlaku dalam UU Pemilu.

Sehingga, berkenaan dengan proses judicial review norma sistem Pileg yang tercatat sebagai Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, belum bisa mengubah ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu mengenai sistem proporsional daftar terbuka.

"Tentunya kita sebagai warga negara yang baik, mari kita laksanakan prinsip berkepastian hukum. Dan kita tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

"Selama Pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau belum dinyatakan tidak berlaku, maka Pasal 168 ayat (2) masih efektif berlaku," demikian Idham menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya