Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Gugatan Sistem Pileg Belum Kelar di MK, KPU Masih Gunakan Proporsional Terbuka

SELASA, 02 MEI 2023 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, masih belum kelar prosesnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, saat ditemui wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemilu dikenal 11 prinsip yang termaktub di dalam Pasal 3 UU Pemilu.


"Di sana dijelaskan bahwa penyelenggara pemilu harus mematuhi prinsip berkepastian hukum," ujar Idham.

Arti dari prinsip berkepastian hukum tersebut, dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu, yakni memerintahkan agar penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap norma-norma yang masih berlaku dalam UU Pemilu.

Sehingga, berkenaan dengan proses judicial review norma sistem Pileg yang tercatat sebagai Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, belum bisa mengubah ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu mengenai sistem proporsional daftar terbuka.

"Tentunya kita sebagai warga negara yang baik, mari kita laksanakan prinsip berkepastian hukum. Dan kita tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

"Selama Pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau belum dinyatakan tidak berlaku, maka Pasal 168 ayat (2) masih efektif berlaku," demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya