Berita

Polres Bandara Soetta menyampaikan keterangan pers pengungkapan penyelundupan benih lobster ke Singapura/Ist

Presisi

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 4,1 Miliar ke Singapura

SELASA, 02 MEI 2023 | 21:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster ke Singapura melalui Bandara Soetta. Lima orang tersangka yaitu HP alias E (42), BN (33), MA (34) dan E (41), serta AT (38) ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengelolaan benih lobster yang akan diselundupkan melalui bandara Soetta.

"Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah kendaraan yang mencurigakan dengan galon–galon berisi air laut. Saat diperiksa ada lima orang dalam mobil dan mereka menyatakan galon-galon tersebut berkaitan dengan pengelolaan baby lobster. Selanjutnya  kelima orang  tersebut menunjukkan sebuah tempat dan ditemukan sebuah kolam karet yang berisi baby Lobster. Atas  temuan tersebut, selanjutnya kelima orang tersebut dibawa Polres," beber Kompol Reza Fahlevi, Selasa (2/5).


Reza mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil sebagai alat angkut; 165  kantong benih bening lobster jenis pasir, yang masing masing kantong berisi 200 ekor dengan jumlah total 33.000 ekor; 27 kantong berisi benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah total 5.400 ekor; 5 unit telepon genggam yang dipergunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi dan peralatan perkakas yang dipergunakan untuk proses produksi sampai pengiriman.

Dikatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah membeli benih lobster dari para nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu dengan kisaran harga Rp 14 ribu sampai Rp 17 ribu per ekor kemudian menjual ke luar negeri.

"Potensi kerugian yang dialami negara dari pengiriman benih lobster ke luar negeri tersebut mencapai Rp 4,1 miliar," ungkap Reza.

Terkait barang bukti benih lobster, kata Reza, disisihkan sebagian besar untuk dilepasliarkan kembali ke laut sebagai tindakan penyelamatan ekosistem lobster dan sisanya disita sebagai barang bukti berkas perkara di pengadilan.  

Para tersangka merupakan kategori tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan atau Pasal 88 UU RI No 31/2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No 1/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 3 sampai 8 tahun dan denda mencapai 3 miliar Rupiah.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya