Berita

Polres Bandara Soetta menyampaikan keterangan pers pengungkapan penyelundupan benih lobster ke Singapura/Ist

Presisi

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 4,1 Miliar ke Singapura

SELASA, 02 MEI 2023 | 21:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster ke Singapura melalui Bandara Soetta. Lima orang tersangka yaitu HP alias E (42), BN (33), MA (34) dan E (41), serta AT (38) ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengelolaan benih lobster yang akan diselundupkan melalui bandara Soetta.

"Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah kendaraan yang mencurigakan dengan galon–galon berisi air laut. Saat diperiksa ada lima orang dalam mobil dan mereka menyatakan galon-galon tersebut berkaitan dengan pengelolaan baby lobster. Selanjutnya  kelima orang  tersebut menunjukkan sebuah tempat dan ditemukan sebuah kolam karet yang berisi baby Lobster. Atas  temuan tersebut, selanjutnya kelima orang tersebut dibawa Polres," beber Kompol Reza Fahlevi, Selasa (2/5).


Reza mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil sebagai alat angkut; 165  kantong benih bening lobster jenis pasir, yang masing masing kantong berisi 200 ekor dengan jumlah total 33.000 ekor; 27 kantong berisi benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah total 5.400 ekor; 5 unit telepon genggam yang dipergunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi dan peralatan perkakas yang dipergunakan untuk proses produksi sampai pengiriman.

Dikatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah membeli benih lobster dari para nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu dengan kisaran harga Rp 14 ribu sampai Rp 17 ribu per ekor kemudian menjual ke luar negeri.

"Potensi kerugian yang dialami negara dari pengiriman benih lobster ke luar negeri tersebut mencapai Rp 4,1 miliar," ungkap Reza.

Terkait barang bukti benih lobster, kata Reza, disisihkan sebagian besar untuk dilepasliarkan kembali ke laut sebagai tindakan penyelamatan ekosistem lobster dan sisanya disita sebagai barang bukti berkas perkara di pengadilan.  

Para tersangka merupakan kategori tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan atau Pasal 88 UU RI No 31/2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No 1/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 3 sampai 8 tahun dan denda mencapai 3 miliar Rupiah.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya