Berita

Lambang Partai Ummat/RMOLNetwork

Politik

Belum Rampung Pemberkasan, Alasan Partai Ummat Belum Daftarkan Bacaleg Pekan Ini

SENIN, 01 MEI 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendafaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI oleh Partai Ummat, dipastikan belum dapat dilakukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Ummat, Ahmad Muhajir Sodruddin menjelaskan, pihaknya masih memenuhi sejumlah syarat untuk proses pendaftaran bacaleg.

"Partai Ummat sudah menyiapkan jauh-jauh hari dengan persiapan pendaftaran ini, yang memang sudah diumumkan KPU sejak cukup lama," ujar Muhajir saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/5).


Ia mengurai, Partai Ummat kini masih merampungkan berkas perubahan kepengurusan parpol di daerah, sebelum mendaftarkan bacaleg ke KPU.

"Hari ini kita juga terima surat dari KPU berkaitan dengan persiapan-persiapan parpol jika terjadi pergantian pengurusan di tingkat DPW dan DPD, agar menyesuaikan dan dimasukan ke Sipol," urai Muhajir.

"Karena, syarat memasukan ke Silon itu salah satunya adalah kepengurusan di tingkat masing-masing dalam tingkatannya ya," sambungnya memaparkan.

Oleh karena itu, Partai Ummat pada hari pertama masa pendafaran bacaleg sekarang, Senin (1/5), belum bisa dilakukan.

Kendati begitu, Muhajir menyebutkan target penyerahan berkas bacaleg yang akan dimajukan pada Pemilu Serentak 2024, adalah pada awal pekan depan.

"Tadi sudah rapat. Dan kita siapkan seluruh dokumen (persyaratan). Tanggal 9 (Mei 2023), insya allah sudah selesai seluruh dokumen (yang dipersyaratkan)," demikian Muhajir menambahkan.

Terkait masa pendaftaran bacaleg, KPU RI memberikan waktu bagi parpol untuk melengkapi pemberkasannya selama 14 hari, yakni mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Jam penyerahan berkas bacaleg, untuk masa 1 hingga 13 Mei dibuka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sedangkan, khusus tanggal 14 Mei 2023 atau masa akhir pendaftaran, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya