Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi/Net

Politik

Masih Bereskan Berkas, PPP Berencana Daftarkan Bacaleg ke KPU RI Awal Pekan Depan

SENIN, 01 MEI 2023 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat pusat, yang akan duduk di DPR RI, baru akan dilakukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada awal pekan depan.

Hal ini bukan tanpa alasan. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menjelaskan, pihaknya masih merampungkan berkas persyaratan bacaleg yang akan didaftarkan. Sehingga belum bisa melakukan pendaftaran pada pekan ini.

"Silon (sistem informasi pencalonan) kan baru dibuka," ujar Baidowi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/5).


Selain itu, sosok yang kerap disapa Awiek ini menuturkan, pihaknya juga masih menunggu kelengkapan berkas dari para bacaleg.

"Kan perkantoran juga baru buka. Yang mau urus syarat kesehatan, surat keterangan PN (pengadilan negeri, terkait sudah terbebas dari jeratan hukum). Karena minggu kemarin libur lebaran," urainya.

Meski begitu, Awiek memastikan proses pemberkasan bacaleg yang dilakukan PPP tidak menemukan kendala. Termasuk, untuk bacaleg yang diusung dari daerah pemilihan (dapil) di 4 daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"Sekitar 95 persen (dapil) sudah siap," tambahnya.

Awiek menegaskan, pendaftaran akan segera dilakukan setelah pemberkasan bacaleg selesai dirampungkan.

"(Kalau pekan ini) belum (mendaftarkan bacaleg DPR RI). Minggu depan perkiraan tanggal 8-9 (Mei 2023)," tutup Awiek.

Terkait masa pendaftaran bacaleg, KPU RI memberikan waktu bagi parpol untuk melengkapi pemberkasan selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Waktu penyerahan berkas bacaleg, untuk masa 1 hingga 13 Mei dibuka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Khusus pada 14 Mei 2023 atau masa akhir pendaftaran, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya