Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Rusia akan Adopsi UU Pencabut Kewarganegaraan Bagi Pelaku Kejahatan

MINGGU, 30 APRIL 2023 | 06:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rusia akan memberlakukan undang-undang yang akan mengatur hukuman pencabutan kewarganegaraan bagi para pelaku kejahatan, khususnya bagi siapapun yang menimbulkan ancaman dan sabotase keamanan nasional.

UU tersebut akan berlaku dalam 180 hari ke depan, setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui aturan terbaru itu pada Jumat (28/4).

Berdasarkan laporan yang dimuat Yeni Safak, pencabutan kewarganegaraan hanya berlaku bagi orang Rusia yang dinaturalisasi, bukan mereka yang sejak lahir telah tinggal di negara itu.


Di antara kejahatan yang dapat mengakibatkan pemutusan kewarganegaraan adalah terorisme dan tindakan yang mengancam keamanan nasional negara, sabotase, memfasilitasi sabotase, atau mengatur konspirasi sabotase.

Selain itu, mereka yang mendiskreditkan angkatan bersenjata, menyerukan paham ekstremisme, menyebarkan informasi palsu, serta menggunakan dokumen palsu, juga akan dicabut kewarganegaraannya.

Nantinya keputusan pencabutan kewarganegaraan tersebut akan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Dalam Negeri, kantor regional dan lokal serta Kementerian Luar Negeri dan misi diplomatik.

Dalam aturan baru tersebut, Rusia juga mengatur prosedur terbaru mereka yang telah disederhanakan khusus untuk warga negara asing yang menginginkan kewarganegaraan Rusia, seperti tentara asing yang bergabung dalam pasukan angkatan bersenjatanya selama satu tahun, dan penduduk daerah baru yang dianeksasi negara itu.

Menurut dokumen tersebut, penduduk wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson dapat mengajukan kewarganegaraan dengan mudah.

Namun bagi mereka yang ingin tetap mempertahankan kewarganegaraan Ukraina dan tidak mengambil sumpah sebagai warga negara Federasi Rusia, akan dianggap sebagai orang asing.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya