Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Rusia akan Adopsi UU Pencabut Kewarganegaraan Bagi Pelaku Kejahatan

MINGGU, 30 APRIL 2023 | 06:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rusia akan memberlakukan undang-undang yang akan mengatur hukuman pencabutan kewarganegaraan bagi para pelaku kejahatan, khususnya bagi siapapun yang menimbulkan ancaman dan sabotase keamanan nasional.

UU tersebut akan berlaku dalam 180 hari ke depan, setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui aturan terbaru itu pada Jumat (28/4).

Berdasarkan laporan yang dimuat Yeni Safak, pencabutan kewarganegaraan hanya berlaku bagi orang Rusia yang dinaturalisasi, bukan mereka yang sejak lahir telah tinggal di negara itu.


Di antara kejahatan yang dapat mengakibatkan pemutusan kewarganegaraan adalah terorisme dan tindakan yang mengancam keamanan nasional negara, sabotase, memfasilitasi sabotase, atau mengatur konspirasi sabotase.

Selain itu, mereka yang mendiskreditkan angkatan bersenjata, menyerukan paham ekstremisme, menyebarkan informasi palsu, serta menggunakan dokumen palsu, juga akan dicabut kewarganegaraannya.

Nantinya keputusan pencabutan kewarganegaraan tersebut akan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Dalam Negeri, kantor regional dan lokal serta Kementerian Luar Negeri dan misi diplomatik.

Dalam aturan baru tersebut, Rusia juga mengatur prosedur terbaru mereka yang telah disederhanakan khusus untuk warga negara asing yang menginginkan kewarganegaraan Rusia, seperti tentara asing yang bergabung dalam pasukan angkatan bersenjatanya selama satu tahun, dan penduduk daerah baru yang dianeksasi negara itu.

Menurut dokumen tersebut, penduduk wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson dapat mengajukan kewarganegaraan dengan mudah.

Namun bagi mereka yang ingin tetap mempertahankan kewarganegaraan Ukraina dan tidak mengambil sumpah sebagai warga negara Federasi Rusia, akan dianggap sebagai orang asing.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya