Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Rusia akan Adopsi UU Pencabut Kewarganegaraan Bagi Pelaku Kejahatan

MINGGU, 30 APRIL 2023 | 06:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rusia akan memberlakukan undang-undang yang akan mengatur hukuman pencabutan kewarganegaraan bagi para pelaku kejahatan, khususnya bagi siapapun yang menimbulkan ancaman dan sabotase keamanan nasional.

UU tersebut akan berlaku dalam 180 hari ke depan, setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui aturan terbaru itu pada Jumat (28/4).

Berdasarkan laporan yang dimuat Yeni Safak, pencabutan kewarganegaraan hanya berlaku bagi orang Rusia yang dinaturalisasi, bukan mereka yang sejak lahir telah tinggal di negara itu.


Di antara kejahatan yang dapat mengakibatkan pemutusan kewarganegaraan adalah terorisme dan tindakan yang mengancam keamanan nasional negara, sabotase, memfasilitasi sabotase, atau mengatur konspirasi sabotase.

Selain itu, mereka yang mendiskreditkan angkatan bersenjata, menyerukan paham ekstremisme, menyebarkan informasi palsu, serta menggunakan dokumen palsu, juga akan dicabut kewarganegaraannya.

Nantinya keputusan pencabutan kewarganegaraan tersebut akan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Dalam Negeri, kantor regional dan lokal serta Kementerian Luar Negeri dan misi diplomatik.

Dalam aturan baru tersebut, Rusia juga mengatur prosedur terbaru mereka yang telah disederhanakan khusus untuk warga negara asing yang menginginkan kewarganegaraan Rusia, seperti tentara asing yang bergabung dalam pasukan angkatan bersenjatanya selama satu tahun, dan penduduk daerah baru yang dianeksasi negara itu.

Menurut dokumen tersebut, penduduk wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson dapat mengajukan kewarganegaraan dengan mudah.

Namun bagi mereka yang ingin tetap mempertahankan kewarganegaraan Ukraina dan tidak mengambil sumpah sebagai warga negara Federasi Rusia, akan dianggap sebagai orang asing.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya