Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Rusia akan Adopsi UU Pencabut Kewarganegaraan Bagi Pelaku Kejahatan

MINGGU, 30 APRIL 2023 | 06:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rusia akan memberlakukan undang-undang yang akan mengatur hukuman pencabutan kewarganegaraan bagi para pelaku kejahatan, khususnya bagi siapapun yang menimbulkan ancaman dan sabotase keamanan nasional.

UU tersebut akan berlaku dalam 180 hari ke depan, setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui aturan terbaru itu pada Jumat (28/4).

Berdasarkan laporan yang dimuat Yeni Safak, pencabutan kewarganegaraan hanya berlaku bagi orang Rusia yang dinaturalisasi, bukan mereka yang sejak lahir telah tinggal di negara itu.


Di antara kejahatan yang dapat mengakibatkan pemutusan kewarganegaraan adalah terorisme dan tindakan yang mengancam keamanan nasional negara, sabotase, memfasilitasi sabotase, atau mengatur konspirasi sabotase.

Selain itu, mereka yang mendiskreditkan angkatan bersenjata, menyerukan paham ekstremisme, menyebarkan informasi palsu, serta menggunakan dokumen palsu, juga akan dicabut kewarganegaraannya.

Nantinya keputusan pencabutan kewarganegaraan tersebut akan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Dalam Negeri, kantor regional dan lokal serta Kementerian Luar Negeri dan misi diplomatik.

Dalam aturan baru tersebut, Rusia juga mengatur prosedur terbaru mereka yang telah disederhanakan khusus untuk warga negara asing yang menginginkan kewarganegaraan Rusia, seperti tentara asing yang bergabung dalam pasukan angkatan bersenjatanya selama satu tahun, dan penduduk daerah baru yang dianeksasi negara itu.

Menurut dokumen tersebut, penduduk wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson dapat mengajukan kewarganegaraan dengan mudah.

Namun bagi mereka yang ingin tetap mempertahankan kewarganegaraan Ukraina dan tidak mengambil sumpah sebagai warga negara Federasi Rusia, akan dianggap sebagai orang asing.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya