Berita

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi/Ist

Nusantara

8 Perusahaan Tak Bayar THR, Disnaker Bandar Lampung Segera Lakukan Mediasi

JUMAT, 28 APRIL 2023 | 17:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat ada 8 perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja pada tahun ini. Data tersebut dihimpun berdasarkan aduan yang diterima di posko pengaduan THR.

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M Yudhi mengatakan, berdasarkan laporan secara langsung maupun melalui website, terdapat 8 perusahaan yang tidak membayarkan THR atau THR yang dibayarkan tidak sesuai.

“Delapan perusahaan tersebut yakni Golden Sari, Informa Lampung Sultan Agung, Klinik Hemodialisa Lions, PT Dua Saudara Lampung Perkasa, PT Securindo Peckatama, CV Adi Pratama, PT Gading Mas Wirajaya, dan PT Berkat Sinar Sentosa,” tutur M Yudhi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (28/4).


Menurutnya, delapan perusahaan tersebut tercatat baru sekali tidak membayarkan THR. Sehingga pihaknya akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita panggil perusahaan dan pekerjanya untuk dilakukan mediasi. Bisa saja pekerja adalah harian lepas, jadi tidak mendapatkan THR,” ujarnya.

Disnaker Kota Bandar Lampung sebelumnya mengimbau perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1444 Hijriah. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya