Berita

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi/Ist

Nusantara

8 Perusahaan Tak Bayar THR, Disnaker Bandar Lampung Segera Lakukan Mediasi

JUMAT, 28 APRIL 2023 | 17:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat ada 8 perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja pada tahun ini. Data tersebut dihimpun berdasarkan aduan yang diterima di posko pengaduan THR.

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M Yudhi mengatakan, berdasarkan laporan secara langsung maupun melalui website, terdapat 8 perusahaan yang tidak membayarkan THR atau THR yang dibayarkan tidak sesuai.

“Delapan perusahaan tersebut yakni Golden Sari, Informa Lampung Sultan Agung, Klinik Hemodialisa Lions, PT Dua Saudara Lampung Perkasa, PT Securindo Peckatama, CV Adi Pratama, PT Gading Mas Wirajaya, dan PT Berkat Sinar Sentosa,” tutur M Yudhi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (28/4).


Menurutnya, delapan perusahaan tersebut tercatat baru sekali tidak membayarkan THR. Sehingga pihaknya akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita panggil perusahaan dan pekerjanya untuk dilakukan mediasi. Bisa saja pekerja adalah harian lepas, jadi tidak mendapatkan THR,” ujarnya.

Disnaker Kota Bandar Lampung sebelumnya mengimbau perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1444 Hijriah. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya