Berita

Masyarakat Musi Rawas Utara, dan serikat pekerja PT GPU (Muratara Menggugat) saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Jakarta dan Kantor Presiden, Kamis (27/4)/Ist

Nusantara

Mafia Tanah Hambat Investasi, Karyawan PT GPU Terancam PHK Masal

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 20:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia milik Haji Halim oleh Kementerian ATR/BPN disebut berdampak buruk pada investasi di Tanah Air. Terbitnya SHGU itu bahkan mengancam karyawan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.

Ini disampaikan gabungang mahasiwa, masyarakat Musi Rawas Utara, dan serikat pekerja PT GPU (Muratara Menggugat) saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Jakarta dan Kantor Presiden, Kamis (27/4). Hadir juga dalam aksi itu sejumlah kepala desa di Kabupaten Muratara.

Kementerian ATR/BPN dianggap sewenang-wenang dalam menerbitkan SHGU tersebut. Alasannya, sertifikat yang terbit salah letak di mana lokasi seharusnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tapi pada kenyataannya terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara dan tumpang tindih dengan lahan masyarat serta lahan tambang PT GPU yang sudah beroperasi sejak 2009.


"Dan apabila tututan kami tidak mendapat tanggapan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," kata pekerja PT GPU yang diwakili Luki Hermawan.

Sementara itu, kordinator aksi Joko Aprianto mempertanyakan keputusan Kementerian ATR/BPN melalui BPN Musi Banyuasin pada 8 Februari 2022 yang menerbitkan SHGU seluas 3,859.70 Ha dengan Nomor: 00146/Muba atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia milik Haji Halim.

"Ternyata terbitnya Sertifikat HGU tersebut tidak melalui proses dan ketentuan yang berlaku tentang tatacara penerbitan sertifikat," kata Joko.

Joko menduga penerbitan SHGU tersebut bertentanganan dengan ketentuan tata cara penerbitan sertifikat. Proses penerbitan SHGU atas nama PT SKB bahkan diduga dilakukan dengan asal-asalan.

Dugaan itu diperkuat dari hasil berita acara kunjungan lapangan yang ditandatangi oleh pihak Polda Sumsel, BPN Kanwil Sumsel, BPN Kabupaten Muba/Mura, Tata Pemerintahan Provisi Sumsel.

"Dalam berita acara dijelaskan terbitnya SHGU harusnya berada di Kabuapten Musi Banyuasin tapi pada kenyataannya lokasi koordinat tersebut berada di Kabupaten Musi Rawas Utara, menjadi pertanyaan kami kok bisa ATR/BPN menerbitkan Sertifikat HGU seluas hampir 4000 Ha bisa salah lokasi," kata Joko.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Musi Rawas Utara Gabril H Fuadi dan Heri Adi selaku Kepala Desa Beringin Makmur II mempertanyakan dasar Kementrian ATR/BPN menerbitkan SHGU PT SKB. Gabril menekankan hingga saat ini belum ada tanah masyarakat Desa Beringin Makmur II Kab Musi Rawas Utara yang dikompensasi atau diganti rugi oleh pihak PT SKB.

Baik Kementerian ATR/BPN dan PT SKB pun tidak menyosialisasikan dasar terbitnya SHGU tersebut. Gabril menegaskan pihaknya keberatan dengan cara-cara Kementrian ATR/BPN dalam menerbitkan SHGU ASPAL.

"Terbitnya Sertifikat HGU telah merampas hak-hak tanah milik masyarakat dan menggangu iklim investasi karena sepengetahuan kami di lokasi tersebut sudah ada kegiatan perusahaan tambang batu bara (PT GPU) yang sudah beroperasi sejak 2009 dan perusahaan tersebut sudah melakukan kompensasi atau ganti rugi lahan serta sudah membangun fasilitas jalan, pelabuhan, dan fasilitas pendukung lainnya," kata dia.

"Kami masyarakat Musi Rawas Utara mendesak pihak BPN segera mencabut SHGU PT SKB untuk menghidari adanya konflik di lapangan," timpalnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya