Berita

AKBP Achiruddin Hasibuan/Net

Nusantara

Membiarkan Anak Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Pantas Dipecat dan Dipidana

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Video yang merekam AKBP Achiruddin Hasibuan yang hanya ‘menonton’ anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral memicu reaksi pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Dalam rekaman tersebut bahkan terlihat sosok perwira di Polda Sumatera Utara tersebut sempat mencegah remaja lain yang ingin memisah Aditya dan Ken.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, tindakan dari Achiruddin tersebut sangat bertentangan dengan kode etik.


"LBH Medan pun sangat menyayangkan kejadian ini, seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum," kata Irvan Saputra, diwartakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (27/4).

Di sisi lain, lanjut Irvan, sebagai seorang perwira seharusnya Achiruddin memberi contoh yang baik kepada personel yang lain. Terlebih, gaya hidup Achiruddin juga belakangan menjadi sorotan terkait kasus ini.

“Ini jadinya seperti kasus Mario Dandy dan orangtuanya Rafael Alun Trisambodo. Seharusnya kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Video aksi penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral yang viral di media sosial membuat Polda Sumatera Utara langsung bereaksi. Laporan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan langsung ditarik untuk ditangani Polda Sumut.

Aditya Hasibuan saat ini sudah ditetapkan tersangka. Sementara Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

"Sebab ini sudah jelas dilarang dalam profesi Polri yaitu dalam Etika Kepribadian, sebagaimana diatur dalam Pasal 13  Huruf G angka 2 yakni dilarang memamerkan kekayaan/gaya hidup mewah (flexing)," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, saat memberikan keterangan pers pada Selasa malam (25/4).

Atas kondisi tersebut, LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tidak cukup perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan etik saja, namun sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan, siap untuk mendampingi korban untuk tegaknya hukum dan keadilan," tutup Irvan Saputra.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya