Berita

AKBP Achiruddin Hasibuan/Net

Nusantara

Membiarkan Anak Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Pantas Dipecat dan Dipidana

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Video yang merekam AKBP Achiruddin Hasibuan yang hanya ‘menonton’ anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral memicu reaksi pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Dalam rekaman tersebut bahkan terlihat sosok perwira di Polda Sumatera Utara tersebut sempat mencegah remaja lain yang ingin memisah Aditya dan Ken.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, tindakan dari Achiruddin tersebut sangat bertentangan dengan kode etik.

"LBH Medan pun sangat menyayangkan kejadian ini, seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum," kata Irvan Saputra, diwartakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (27/4).

Di sisi lain, lanjut Irvan, sebagai seorang perwira seharusnya Achiruddin memberi contoh yang baik kepada personel yang lain. Terlebih, gaya hidup Achiruddin juga belakangan menjadi sorotan terkait kasus ini.

“Ini jadinya seperti kasus Mario Dandy dan orangtuanya Rafael Alun Trisambodo. Seharusnya kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Video aksi penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral yang viral di media sosial membuat Polda Sumatera Utara langsung bereaksi. Laporan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan langsung ditarik untuk ditangani Polda Sumut.

Aditya Hasibuan saat ini sudah ditetapkan tersangka. Sementara Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

"Sebab ini sudah jelas dilarang dalam profesi Polri yaitu dalam Etika Kepribadian, sebagaimana diatur dalam Pasal 13  Huruf G angka 2 yakni dilarang memamerkan kekayaan/gaya hidup mewah (flexing)," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, saat memberikan keterangan pers pada Selasa malam (25/4).

Atas kondisi tersebut, LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tidak cukup perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan etik saja, namun sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan, siap untuk mendampingi korban untuk tegaknya hukum dan keadilan," tutup Irvan Saputra.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya