Berita

AKBP Achiruddin Hasibuan/Net

Nusantara

Membiarkan Anak Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Pantas Dipecat dan Dipidana

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Video yang merekam AKBP Achiruddin Hasibuan yang hanya ‘menonton’ anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral memicu reaksi pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Dalam rekaman tersebut bahkan terlihat sosok perwira di Polda Sumatera Utara tersebut sempat mencegah remaja lain yang ingin memisah Aditya dan Ken.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, tindakan dari Achiruddin tersebut sangat bertentangan dengan kode etik.

"LBH Medan pun sangat menyayangkan kejadian ini, seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum," kata Irvan Saputra, diwartakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (27/4).

Di sisi lain, lanjut Irvan, sebagai seorang perwira seharusnya Achiruddin memberi contoh yang baik kepada personel yang lain. Terlebih, gaya hidup Achiruddin juga belakangan menjadi sorotan terkait kasus ini.

“Ini jadinya seperti kasus Mario Dandy dan orangtuanya Rafael Alun Trisambodo. Seharusnya kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Video aksi penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral yang viral di media sosial membuat Polda Sumatera Utara langsung bereaksi. Laporan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan langsung ditarik untuk ditangani Polda Sumut.

Aditya Hasibuan saat ini sudah ditetapkan tersangka. Sementara Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

"Sebab ini sudah jelas dilarang dalam profesi Polri yaitu dalam Etika Kepribadian, sebagaimana diatur dalam Pasal 13  Huruf G angka 2 yakni dilarang memamerkan kekayaan/gaya hidup mewah (flexing)," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, saat memberikan keterangan pers pada Selasa malam (25/4).

Atas kondisi tersebut, LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tidak cukup perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan etik saja, namun sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan, siap untuk mendampingi korban untuk tegaknya hukum dan keadilan," tutup Irvan Saputra.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya