Berita

Ilustrasi/Net

Hiburan

Artis India Ditangkap di UEA karena Selundupkan Narkoba, Pengacara dan Keluarga: Dia Dijebak

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 14:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hampir sebulan sejak pihak berwenang Uni Emirat Arab (UEA) menangkap Chrisann Pereira, seorang aktris Mumbai yang datang untuk mengikuti audisi dalam "serial Hollywood", pihak keluarga masih terus memperjuangkan kebebasannya.

Pereira, 27 tahun, telah ditahan di Penjara Pusat Sharjah awal bulan ini karena membawa plakat berisi narkoba.

Pengacaranya di Dubai, Mohammad Al Redha, mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh jaksa Sharjah dan laporan laboratorium tentang obat-obatan tersebut telah jatuh tempo.


“Kami sedang menunggu laporan dari laboratorium kriminal untuk mengidentifikasi obat-obatan tersebut," kata Al Redha, seperti dikutip dari The National, Kamis (26/4).

Konsulat India di Dubai juga sudah mengkonfirmasi penangkapan Pereira dan memastikan kondisinya dipenjara di Sharjah.

“Seorang pejabat konsuler telah bertemu Pereira di penjara di Sharjah. Ibunya datang ke Dubai selama dua hari dan menemui kami di konsulat,” kata seorang pejabat.

"Kami berhubungan dengan keluarga dan akan membantu dengan cara apa pun yang memungkinkan," katanya.

Pereira telah berakting dalam film thriller aksi berbahasa Hindi seperti Batla House dan Sadak 2. Dia tiba di Sharjah pada 1 April dan ditahan oleh polisi di bandara, kata keluarga dan pengacaranya.

Keluarga Pereira di India mengatakan dia melakukan perjalanan ke UEA untuk audisi yang menurutnya akan diambil gambarnya di Dubai.

Mereka mengatakan Pereira ditipu untuk membawa trofi oleh dua pria dan tidak mengetahui adanya obat-obatan yang disembunyikan di dalam barang yang ia bawa.

Orang-orang yang diduga menyamar sebagai pencari bakat ditangkap oleh polisi di Mumbai pada Selasa di bawah Undang-Undang Narkotika dan Zat Psikotropika setelah pengaduan diajukan oleh keluarga Pereira.

Kepemilikan narkoba adalah kejahatan di UEA dan dakwaan bervariasi tergantung pada tingkat kejahatan.

Hukuman untuk kepemilikan pribadi dan penggunaan pribadi kurang dari 20 gram adalah denda atau penjara. Sementara hukuman untuk kepemilikan hingga 100 g bisa menjadi 10 tahun penjara dan denda 100.000 dirham (sekitar 404 juta rupiah).

Kepemilikan lebih dari 100 g akan dianggap sebagai perdagangan narkoba dan dapat mengakibatkan hukuman seumur hidup dan denda minimal 500.000 dirham (sekitar 2 miliar rupiah).

Orang asing yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba dapat dideportasi setelah menjalani hukuman penjara.

Ibu aktris itu, Premila Pereira, mengatakan keluarganya saat ini bertujuan untuk membersihkan nama putrinya.

Preemila mengatakan bahwa dia awalnya memperkenalkan putrinya kepada seorang pria dari perusahaan manajemen bakat bulan lalu, yang berbicara tentang pengambilan gambar serial di Dubai.

Pria tersebut, menurut sang ibu, mengirimi Pereira tiket pesawat, pemesanan hotel, dan sesaat sebelum penerbangan memintanya untuk membawa "trofi" untuk diserahkan kepada seseorang yang akan ditemuinya di Sharjah.

Pengacara juga telah meneruskan informasi tentang penangkapan para tersangka yang diduga menjebak Pareira di India kepada jaksa Sharjah.

"Kami akan menyerahkan semua informasi dari kasus di India ke kejaksaan dan meminta jaminan untuk klien saya," katanya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya