Berita

Anggota Kompolnas, Muhammad Dawam/Net

Presisi

Kompolnas: Pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Bagian dari Perbaikan Internal

RABU, 26 APRIL 2023 | 21:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai langkah Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Daniel Adityajaya, mencopot Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro,sebagai bagian dari perbaikan internal.

"Hemat saya, langkah Kapolda dalam rangka perbaikan internal, sekaligus tour of duty anggota," kata anggota Kompolnas, Muhammad Dawam, dalam keterangannya, Rabu (26/4).

Menurutnya, alasan pencopotan Kombes Teguh sepenuhnya kebijakan Kapolda Kaltara. Namun pihaknya akan klarifikasi langsung ke Polda Kaltara, agar mendapat informasi secara komprehensif.


"Baik materi penanganan maupun prosedur yang telah dan sedang ditangani," katanya.

"Klarifikasi kasus hukum yang menjadi perhatian publik penting dilakukan, agar Kompolnas mendapat gambaran utuh, sehingga dalam memberi saran dan rekomendasi bisa jadi solusi, dalam hal profesionalisme dan kemandirian Polri di Kaltara," sambungnya.

Dijelaskan juga, rekannya di Kompolnas, Poengky Indarti, akan klarifikasi sekaligus mengumpulkan data, baik sarana prasarana, sumber daya manusia maupun anggaran Polda Kaltara, yang memang masih butuh penguatan, terutama sarana prasarana, misalnya Polairud yang masih minim.

Sebelumnya, Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya, mencopot Kabid Propam, Kombes Teguh Triwantoro, dari jabatannya.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmad, mengatakan, pencopotan itu dilakukan karena Teguh tidak menyelesaikan perintah dari Kapolda untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal.

"Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda untuk memeriksa hilangnya barang bukti BBM ilegal sekitar April 2022," katanya, Senin (17/4).

Budi memastikan pencopotan terhadap Teguh sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 dan rekomendasi hasil sidang Dewan Pertimbangan Karir.

Budi juga mengatakan, pencopotan itu juga dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang saat ini diusut Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara.

Menurutnya, pencopotan terhadap Teguh juga sudah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Mabes Polri. Ia menyebut langkah itu juga sudah disetujui Mabes Polri.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya