Berita

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari/Net

Politik

Komisi III DPR Atensi Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat

RABU, 26 APRIL 2023 | 11:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah tegas Polres Lampung Barat meringkus para pelaku penganiayaan dokter di Puskesmas Pajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat bernama dr Carel Triwiyono diapresiasi Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan, penegakan hukum penting dilakukan sebagai wujud hadirnya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Ada tiga pesan penting dari peristiwa ini. Pertama, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan, pentingnya perlindungan bagi petugas kesehatan yang bertugas, dan ketiga perbaikan pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).


Taufik Basari juga mendukung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan bagi korban disertai dengan penelusuran terhadap latar belakang kejadian sebagai bahan pelajaran dan perbaikan ke depannya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Lampung ini menambahkan, peran kerja sama antara kepolisian dan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan diperlukan untuk menyampaikan pesan-pesan tersebut.

Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, kejadian berawal pada hari Sabtu (22/4) sekitar pukul 05.00 WIB. AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Way Tenong Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati.

Lalu dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada AW yang saat itu masih mengeluh sakit di bagian ulu hati.

Kepada keluarga korban, Dokter Carel menjelaskan bahwa obat-obatan sudah diberikan kepada AW dan sedang diobservasi sambil menunggu obatnya bekerja. Saat itu, dokter menyarankan kepada pasien untuk ke IGD rumah sakit terdekat jika sudah tidak kuat menahan rasa sakit.

MH yang tak lain kakak AW tidak puas atas penjelasan Dokter Carel. Ia langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu AW.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi mengaku sudah mengamankan kedua pelaku, yakni AW dan MH.

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya