Berita

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari/Net

Politik

Komisi III DPR Atensi Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat

RABU, 26 APRIL 2023 | 11:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah tegas Polres Lampung Barat meringkus para pelaku penganiayaan dokter di Puskesmas Pajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat bernama dr Carel Triwiyono diapresiasi Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan, penegakan hukum penting dilakukan sebagai wujud hadirnya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Ada tiga pesan penting dari peristiwa ini. Pertama, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan, pentingnya perlindungan bagi petugas kesehatan yang bertugas, dan ketiga perbaikan pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).


Taufik Basari juga mendukung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan bagi korban disertai dengan penelusuran terhadap latar belakang kejadian sebagai bahan pelajaran dan perbaikan ke depannya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Lampung ini menambahkan, peran kerja sama antara kepolisian dan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan diperlukan untuk menyampaikan pesan-pesan tersebut.

Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, kejadian berawal pada hari Sabtu (22/4) sekitar pukul 05.00 WIB. AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Way Tenong Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati.

Lalu dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada AW yang saat itu masih mengeluh sakit di bagian ulu hati.

Kepada keluarga korban, Dokter Carel menjelaskan bahwa obat-obatan sudah diberikan kepada AW dan sedang diobservasi sambil menunggu obatnya bekerja. Saat itu, dokter menyarankan kepada pasien untuk ke IGD rumah sakit terdekat jika sudah tidak kuat menahan rasa sakit.

MH yang tak lain kakak AW tidak puas atas penjelasan Dokter Carel. Ia langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu AW.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi mengaku sudah mengamankan kedua pelaku, yakni AW dan MH.

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya