Berita

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari/Net

Politik

Komisi III DPR Atensi Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat

RABU, 26 APRIL 2023 | 11:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah tegas Polres Lampung Barat meringkus para pelaku penganiayaan dokter di Puskesmas Pajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat bernama dr Carel Triwiyono diapresiasi Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan, penegakan hukum penting dilakukan sebagai wujud hadirnya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Ada tiga pesan penting dari peristiwa ini. Pertama, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan, pentingnya perlindungan bagi petugas kesehatan yang bertugas, dan ketiga perbaikan pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).


Taufik Basari juga mendukung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan bagi korban disertai dengan penelusuran terhadap latar belakang kejadian sebagai bahan pelajaran dan perbaikan ke depannya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Lampung ini menambahkan, peran kerja sama antara kepolisian dan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan diperlukan untuk menyampaikan pesan-pesan tersebut.

Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, kejadian berawal pada hari Sabtu (22/4) sekitar pukul 05.00 WIB. AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Way Tenong Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati.

Lalu dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada AW yang saat itu masih mengeluh sakit di bagian ulu hati.

Kepada keluarga korban, Dokter Carel menjelaskan bahwa obat-obatan sudah diberikan kepada AW dan sedang diobservasi sambil menunggu obatnya bekerja. Saat itu, dokter menyarankan kepada pasien untuk ke IGD rumah sakit terdekat jika sudah tidak kuat menahan rasa sakit.

MH yang tak lain kakak AW tidak puas atas penjelasan Dokter Carel. Ia langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu AW.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi mengaku sudah mengamankan kedua pelaku, yakni AW dan MH.

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya