Balaikota DKI Jakarta/Ist
Balaikota DKI Jakarta/Ist
Kepastian itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtia, merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim, Moh Mahfud MD.
"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya kami menyesuaikan dengan imbauan itu," kata Maria, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).
Lingkungan instansi pemerintah disarankan menggelar halalbihalal awal pekan kedua, setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H atau mulai 2 Mei 2023.
“Untuk itu, Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal, mulai pukul 08.00 WIB, kecuali bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah," pungkasnya.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59
UPDATE
Senin, 18 Mei 2026 | 10:20
Senin, 18 Mei 2026 | 10:02
Senin, 18 Mei 2026 | 09:56
Senin, 18 Mei 2026 | 09:51
Senin, 18 Mei 2026 | 09:47
Senin, 18 Mei 2026 | 09:32
Senin, 18 Mei 2026 | 09:22
Senin, 18 Mei 2026 | 09:14
Senin, 18 Mei 2026 | 08:44
Senin, 18 Mei 2026 | 08:18