Berita

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin/Net

Pertahanan

Sanksi Pidana Menanti Oknum TNI yang Terlibat Kericuhan di Kupang

JUMAT, 21 APRIL 2023 | 23:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sanksi tegas akan diberikan kepada prajurit TNI yang terlibat kericuhan dan perusakan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (19/4).

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mengirim tim investigasi ke Kupang.

"Manakala terbukti ada prajurit kita yang terlibat dalam kerusuhan ini, berapa pasal sudah kita siapkan untuk memberikan dampak jera bagi prajurit lainnya calon-calon pelaku," kata Edwin saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/4).


Edwin menjelaskan, jika terbukti bersalah, maka pasal berlapis akan menjerat para pelaku. Mulai dari Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama, kemudian Pasal 192 KUHP perusakan terhadap fasilitas lalu lintas, kemudian Pasal 103 KUHPM.

"Ancamannya 7 sampai 9 tahun maksimal, kemudian KUHPM dua tahun," kata Edwin.

Kericuhan ini sendiri bermula saat Rumah Dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma dirusak oleh puluhan orang tak dikenal pada Rabu tengah malam (19/4).

Bentrokan tersebut diduga dipicu kesalahpahaman antara anggota TNI dan Polri usai pertandingan futsal yang digelar di Gelanggang Olahraga Oepoi Kota Kupang, Rabu.

Akibat peristiwa itu, empat anggota Polri mengalami luka. Mereka adalah Briptu SML yang mengalami luka pada kepala bagian belakang dan luka lecet di bagian tangan; Bripda LB mengalami luka pada bagian pelipis dan dagu; Bripka JO mengalami luka pada kening; Bripda DR mengalami luka-luka pada wajah (hidung dan dagu).

Selain korban luka, dalam bentrokan ini empat kendaraan dinas terbakar  dan empat pos polisi rusak.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya