Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pelaku Kekerasan Diputus Bebas, Santri Indonesia Kian Terancam!

OLEH: ABDUL AZIZ*
KAMIS, 20 APRIL 2023 | 14:34 WIB

SUNGGUH kaget (shock) membaca putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpn, yang mengadili perkara pidana kekerasan pada anak kami, D (12th) yang memutus bebas terhadap pelaku K (13th) dengan mengembalikan pada kedua orang tuanya.

Padahal, dalam putusan, K terbukti melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Artinya, KR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Lebih dari itu, anak kami yang menjadi korban telah mengalami luka memar pada kepala, wajah, kedua belah mata, teling kiri, dada, perut, dan anggota gerak atas kiri, yang bersifat berat bagi tubuh dan secara psikis mengakibatkan trauma yang berkepanjangan. Hingga kini, D memilih tidak kembali ke pondok (berhenti), dan belum bersedia mengikuti Sekolah formal kembali, belajar di rumah berbasis keluarga (homeschooling).


Sebagai orang tua, terlebih anak kami yang merasakan langsung kekerasan (penyiksaan) yang dilakukan oleh pelaku K (13th) di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) pesantren di Kabupaten Malang hingga mengakibatkan luka berat, menyatakan bahwa putusan tersebut:

(1) Membuat kami (orang tua) kecewa dan sedih, terlebih anak kami sebagai korban, seketika meneteskan air mata dan begitu pilu saat mendengar bebasnya pelaku, apalagi sidang putusan yang terbuka untuk umum itu, sebagai orang tua korban, tidak diundang untuk sekadar turut mendengarkan dan menyaksikan pembacaan putusan hakim secara langsung.

(2) Mengabaikan fakta-fakta hukum, terutama bukti yang memberatkan terhadap pelaku, yakni adanya Visum et Repertum No. 11557637, yang menyebutkan patahnya tulang hidung korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Dwi Fitrianti Arieza Putri, dokter spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar Malang.

(3) Mengabaikan Pasal 70 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyebutkan bahwa, ringannya perbuatan pelaku kekerasan menjadi dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana. Pertanyaannya, apakah pelaku kekerasan anak, penyiksaan terhadap anak kami dengan bukti Visum et Repertum yang menyebabkan patahnya tulang hidung, dikualifikasi sebagai perbuatan yang ringan sehingga pelaku diputus bebas?

(4) Menciderai dan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat yang sejatinya didapatkan oleh korban melalui ruang peradilan yang terhormat di mana awalnya kami percaya bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, dan kami yakin hakim akan memutus yang seadil-adilnya tetapi yang terjadi adalah sebaliknya.

(5) Potensial membuat santri yang merupakan calon generasi masa depan (tunas bangsa), makin terancam keamanannya karena adanya putusan yang dapat disimpulkan memberikan "angin segar" bagi para pelaku kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi.

(6) Potensial membuat para orang tua atau wali santri merasa tidak aman dan was-was terhadap keberadaan putra-putrinya yang sedang belajar di pondok pesantren karena adanya suatu putusan yang tidak mencerminkan terjaminnya perlindungan hukum dari negara jika mengalami kekerasan seperti yang dialami anak kami.

(7) Menjadi preseden buruk penegakan hukum pidana anak karena, selain putusan itu tidak memberikan efek jera sama sekali terhadap pelaku, juga dapat menjadi Yurisprudensi, sumber hukum bagi hakim-hakim di Indonesia dalam memutus perkara yang sama di kemudian hari.

(8) Sebagai orang tua yang senang pada anaknya yang tidak perlu dipaksa untuk mondok, bolehlah kami berharap bahwa, matinya keadilan pada santri yang menjadi korban kekerasan (penyiksaan) hingga patah tulang hidung, hanya terjadi pada peradilan anak kami, dan tidak terjadi pada peradilan di tanah air. Tentu, agar santri-santri di Indonesia merasa tenang, nyaman, dan aman belajar di Pondok Pesantren.

(9) Sebagai orang tua yang awam hukum, kami berharap, meminta, dan memohon agar preseden buruk penegakan hukum pidana anak ini, mendapatkan atensi yang positif dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mahfud MD., Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifuddin, Jaksa Agung, Bapak ST. Burhanuddin, dan Ketua Komisi Yudisial, Bapak Mukti Fajar Nur Dewata.

*Penulis adalah orang tua korban

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya