Berita

Prima menggelar protes terhadap KPU/RMOL

Politik

Dihadapkan Gugatan Lagi di Bawaslu, KPU Siap Hadapi Prima

KAMIS, 20 APRIL 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan yang dilayangkan kembali oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan akan dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai ketentuan undang-undang, termasuk dalam menghadapi gugatan-gugatan yang masuk ke Bawaslu.

“Tentu harus menjalankan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pemilu,”ujar Idham kepada wartawan, Rabu (19/4).

Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU RI ini mengatakan, gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Prima ke Bawaslu, merupakan hak Prima.

Akan tetapi, dirinya menggarisbawahi soal aturan-aturan yang berlaku agar dipatuhi, khususnya dalam proses tindak lanjut pengajuan sengketa pemilu Prima ini.

“Kalau memang hal demikian (gugatan Prima) dapat dibenarkan menurut UU Pemilu, kami akan menghadapi proses ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Idham menegaskan.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat memastikan, kerja verifikasi ulang KPU terhadap Prima sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, baik UU Pemilu maupun peraturan teknis yang dibuat KPU.

Dimana salah satunya, disebutkan Idham, adalah terkait pemenuhan syarat-syarat dalam proses verifikasi admnistrasi dan verifikasi faktual, yaitu data yang dikirimkan ke KPU harus absah dan benar-benar sesuai fakta di lapangan.

“Jadi dengan demikian, ketentuan yang terdapat pada Pasal 173 ayat (2) UU 7/2017 juncto Pasal 8 PKPU 4/2022, itu tidak terpenuhi (dalam proses verifikasi ulang Prima),” demikian Idham menambahkan.


Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Wapres Gibran Setelah 20 Oktober

Minggu, 15 September 2024 | 10:26

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

UPDATE

TPPO Masih Marak, BP2MI Gagal Jalankan Tugas

Senin, 16 September 2024 | 23:50

Megawati Ulas Perjalanan Hubungan RI-Rusia Sejak Era Bung Karno

Senin, 16 September 2024 | 23:26

Prabowo Tantang RK-Suswono Menangkan Pilgub Jakarta

Senin, 16 September 2024 | 23:03

Ingatkan Pidato Bung Karno di PBB Tahun 1960, Megawati: Hukum Internasional Jangan Jadi Alat Hegemoni

Senin, 16 September 2024 | 22:59

Bang Doel: Ngapain jadi Gubernur DKI Kalau Gak Perhatiin Persija!

Senin, 16 September 2024 | 22:48

Polisi Kejar Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Keliling di Sumbar

Senin, 16 September 2024 | 22:28

Pelari Sumut Nella Agustin Pecahkan Dua Rekor Lari Gawang 400 Meter

Senin, 16 September 2024 | 22:22

Pendirian Kampus St Peterburg University di Indonesia Semakin Terbuka

Senin, 16 September 2024 | 22:04

CSPS SKSG UI Siapkan Gagasan Besar untuk Prabowo yang bukan 'Omon-omon'

Senin, 16 September 2024 | 21:42

Sukses Rakerwil Jakarta, BEM KSI Serukan Pilkada Damai

Senin, 16 September 2024 | 21:36

Selengkapnya