Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengacara Tersangka Penggelapan Intimidasi Perusahaan Karpet

KAMIS, 20 APRIL 2023 | 00:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Toto Suyanto, mantan Marketing Project PT Classic Carpetama Indonesia (CCI) terus bergulir pasca ditangkapnya yang bersangkutan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Kali ini pihak perusahaan merasa diintimidasi oleh Horas Siringo-ringo, kuasa hukum tersangka lewat kiriman whatsApp tertanggal 17 April 2023 kepada salah satu petinggi di PT CCI.

Adapun bunyi ancaman tersebut adalah, "Selamat Siang, saya Horas Siringo-Ringo, apakah masih ada ruang dialog untuk kasusnya Pak Toto, jika tidak ada lagi kami akan melakukan pengaduan pajak perusahaan, keimigrasian dan ketenagakerjaan, kami melakukan segala upaya secara hukum, dan jika pilihan ini kami telah lakukan, maka tidak ada kata mundur, jadi pertimbangkan kembali dan kami tunggu jawaban undangan paling lama tanggal 18 April 2023. Terimakasih".


Mohammad Kazi Salaudin selaku Manager PT KNS Group, holding dari PT CCI, kepada wartawan mengungkap bahwa pesan tersebut berisi ancaman yang tak rasional.

"Perusahaaan hanya melaporkan tindakan Toto yg merugikan perusahaan berdasarkan bukti dan saksi yang ada. Masalah diproses dan ditahan adalah dalam rangka penegakkan hukum," kata Kazi Salaudin, Rabu (19/4).

Perusahaan bukannya tidak mau membuka dialog, tapi ini sudah liburan dan hanya disampaikan melalui whatsApp. Apalagi dikasi waktu cuma satu hari, ini kan tidak rasional namanya. Itu intimidasi," imbuhnya.

Sebagai pihak yang mewakili perusahaan,  Salaudin meminta semua pihak menghormati upaya penegakkan hukum yang sedang berproses.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Utara membekuk Toto Suyanto, terduga penggelapan pada 30 Maret 2023 lalu. Saat ini dia pun telah mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara.

Penangkapan Toto bermula dari laporan Kazi Salaudin selaku Manager di PT KNS Group yang mana Toto dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 4 miliar. PT CCI adalah anak perusahaan PT KNS Group.

Dugaan penggelapan tersebut kata Salaudin, terungkap bermula dari temuan tim akunting perusahaan dimana banyak piutang yang sudah melewati jatuh tempo tetapi pembayarannya belum diterima oleh perusahaan.

Perusahaan kemudian meminta penjelasan kepada Toto selaku marketing project terkait alasan keterlambatan pembayaran. Hal itu dilakukan melalui rapat antara PT CPCI dengan PT CCI yang digelar pada November 2021 lalu.

Namun Toto kala itu menjadikan pandemi covid 19 sebagai alasan keterlambatan pembayaran.

Toto menurutnya bahkan berjanji akan bertanggung jawab secara pribadi dan bersedia melakukan pembayaran dengan cara di cicil dari gajinya.

Namun yang terjadi kemudian, Toto justru berupaya menghalang-halangi tim akunting perusahaan ketika berniat membantu Toto melakukan penagihan piutang. Salah satunya tidak memberikan data pihak terhutang dengan alasan sibuk dan kehilangan handphone dan laptop.

"Sesuai kesepakatan di rapat bulan November 2021, perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap yang bersangkutan, ucap Salaudin.
Sikap Toto yang mencoba menghalang-halangi perusahaan telah menimbulkan kecurigaan sampai pada akhirnya menemukan data indentitas dan alamat pihak pelanggan yang diduga belum membayarkan kewajibannya.

Alangkah terkejutnya perusahaan Ketika mengetahui beberapa pelanggan memberikan informasi bahwa tagihan tersebut sudah dibayar lunas melalui transfer ke rekaning BCA atas nama Toto Suyanto.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya