Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengacara Tersangka Penggelapan Intimidasi Perusahaan Karpet

KAMIS, 20 APRIL 2023 | 00:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Toto Suyanto, mantan Marketing Project PT Classic Carpetama Indonesia (CCI) terus bergulir pasca ditangkapnya yang bersangkutan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Kali ini pihak perusahaan merasa diintimidasi oleh Horas Siringo-ringo, kuasa hukum tersangka lewat kiriman whatsApp tertanggal 17 April 2023 kepada salah satu petinggi di PT CCI.

Adapun bunyi ancaman tersebut adalah, "Selamat Siang, saya Horas Siringo-Ringo, apakah masih ada ruang dialog untuk kasusnya Pak Toto, jika tidak ada lagi kami akan melakukan pengaduan pajak perusahaan, keimigrasian dan ketenagakerjaan, kami melakukan segala upaya secara hukum, dan jika pilihan ini kami telah lakukan, maka tidak ada kata mundur, jadi pertimbangkan kembali dan kami tunggu jawaban undangan paling lama tanggal 18 April 2023. Terimakasih".


Mohammad Kazi Salaudin selaku Manager PT KNS Group, holding dari PT CCI, kepada wartawan mengungkap bahwa pesan tersebut berisi ancaman yang tak rasional.

"Perusahaaan hanya melaporkan tindakan Toto yg merugikan perusahaan berdasarkan bukti dan saksi yang ada. Masalah diproses dan ditahan adalah dalam rangka penegakkan hukum," kata Kazi Salaudin, Rabu (19/4).

Perusahaan bukannya tidak mau membuka dialog, tapi ini sudah liburan dan hanya disampaikan melalui whatsApp. Apalagi dikasi waktu cuma satu hari, ini kan tidak rasional namanya. Itu intimidasi," imbuhnya.

Sebagai pihak yang mewakili perusahaan,  Salaudin meminta semua pihak menghormati upaya penegakkan hukum yang sedang berproses.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Utara membekuk Toto Suyanto, terduga penggelapan pada 30 Maret 2023 lalu. Saat ini dia pun telah mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara.

Penangkapan Toto bermula dari laporan Kazi Salaudin selaku Manager di PT KNS Group yang mana Toto dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 4 miliar. PT CCI adalah anak perusahaan PT KNS Group.

Dugaan penggelapan tersebut kata Salaudin, terungkap bermula dari temuan tim akunting perusahaan dimana banyak piutang yang sudah melewati jatuh tempo tetapi pembayarannya belum diterima oleh perusahaan.

Perusahaan kemudian meminta penjelasan kepada Toto selaku marketing project terkait alasan keterlambatan pembayaran. Hal itu dilakukan melalui rapat antara PT CPCI dengan PT CCI yang digelar pada November 2021 lalu.

Namun Toto kala itu menjadikan pandemi covid 19 sebagai alasan keterlambatan pembayaran.

Toto menurutnya bahkan berjanji akan bertanggung jawab secara pribadi dan bersedia melakukan pembayaran dengan cara di cicil dari gajinya.

Namun yang terjadi kemudian, Toto justru berupaya menghalang-halangi tim akunting perusahaan ketika berniat membantu Toto melakukan penagihan piutang. Salah satunya tidak memberikan data pihak terhutang dengan alasan sibuk dan kehilangan handphone dan laptop.

"Sesuai kesepakatan di rapat bulan November 2021, perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap yang bersangkutan, ucap Salaudin.
Sikap Toto yang mencoba menghalang-halangi perusahaan telah menimbulkan kecurigaan sampai pada akhirnya menemukan data indentitas dan alamat pihak pelanggan yang diduga belum membayarkan kewajibannya.

Alangkah terkejutnya perusahaan Ketika mengetahui beberapa pelanggan memberikan informasi bahwa tagihan tersebut sudah dibayar lunas melalui transfer ke rekaning BCA atas nama Toto Suyanto.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya