Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono/Net

Politik

Bawaslu Belum Registrasi Gugatan Sengketa Proses Pemilu Prima

RABU, 19 APRIL 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata belum diregistrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono menjelaskan, pihaknya memang telah menerima ajuan gugatan sengketa proses pemilu Prima, yang disampaikan Selasa kemarin (18/4).

Namun, ia mengatakan bahwa dokumen persyaratan untuk pengajuan sengketa, setelah diperiksa belum bisa diregistrasi dan diproses lebih lanjut.


“Masih ada perbaikan berkas permohonan,” ujar Totok saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/4).

Untuk proses perbaikan, Totok menjelaskan, Bawaslu memberikan waktu perbaikan hingga selama sepekan mulai hari ini.

“Insya Allah tanggal 26 perbaikan permohonan pengajuan sengketanya,” demikian Totok menambahkan.

Terkait verifikasi ulang Prima, dijalankan KPU dari tahapan verifikasi administrasi perbaikan mulai 24 Maret 2023, dimana mulai dibukakan akses sistem informasi partai politik (SIpol) untuk keperluan input data yang harus diperbaiki.

Setelah inpiut data perbaikan berjalan hingga 5 hari, Prima mendapat Surat Pengumuman Nomor: 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Galon Peseta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Prima.

Surat tersebut, dinyatakan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, berisi soal tindak lanjut KPU dalam proses verifikasi ulang Prima, yaitu menyatakan data perbaikan yang diinput ke Sipol memenuhi syarat (MS). Artinya, berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Namun, setelah dua pekan lebih verfak berlangsung, Prima mendapatkan hasil yang tidak diharapkan, sebagaimana tertuang dalam BA 645/2023, yang pada intinya menyatakan TMS untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Proses verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang Prima yang berlangsung kurang dari sebulan itu, pada pokoknya merupakan hasil laporan dugaan pelanggaran pemilu KPU di Bawaslu.

Bawaslu menerima gugatan Prima tersebut, setelah dilampirkan bukti pelanggaran pemilu oleh KPU berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Prima.

Dalam Putusan PN Jakpus atas perkara Prima yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, dinyatakan terbukti adanya kerja KPU yang tidak profesional dan teliti, khususnya saat melakukan verifikasi administrasi Prima, sehingga hasilnya dinyatakan TMS.

Namun pada akhirnya Putusan PN Jakpus ini batal demi hukum, setelah upaya Banding KPU diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam sidang putusan yang digelar pada 11 April 2023.

 PT DKI Jakarta menilai, perkara yang diajukan Prima ke PN Jakpus tidak memiliki dasar hukum, mengingat UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak memberikan kewenangan kepada Peradilan Umum untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa pemilu.

Oleh karenanya, PT DKI Jakarta menegaskan dalam poin pertimbangannya, bahwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa proses pemilu adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya