Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono/Net

Politik

Bawaslu Belum Registrasi Gugatan Sengketa Proses Pemilu Prima

RABU, 19 APRIL 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata belum diregistrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono menjelaskan, pihaknya memang telah menerima ajuan gugatan sengketa proses pemilu Prima, yang disampaikan Selasa kemarin (18/4).

Namun, ia mengatakan bahwa dokumen persyaratan untuk pengajuan sengketa, setelah diperiksa belum bisa diregistrasi dan diproses lebih lanjut.


“Masih ada perbaikan berkas permohonan,” ujar Totok saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/4).

Untuk proses perbaikan, Totok menjelaskan, Bawaslu memberikan waktu perbaikan hingga selama sepekan mulai hari ini.

“Insya Allah tanggal 26 perbaikan permohonan pengajuan sengketanya,” demikian Totok menambahkan.

Terkait verifikasi ulang Prima, dijalankan KPU dari tahapan verifikasi administrasi perbaikan mulai 24 Maret 2023, dimana mulai dibukakan akses sistem informasi partai politik (SIpol) untuk keperluan input data yang harus diperbaiki.

Setelah inpiut data perbaikan berjalan hingga 5 hari, Prima mendapat Surat Pengumuman Nomor: 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Galon Peseta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Prima.

Surat tersebut, dinyatakan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, berisi soal tindak lanjut KPU dalam proses verifikasi ulang Prima, yaitu menyatakan data perbaikan yang diinput ke Sipol memenuhi syarat (MS). Artinya, berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Namun, setelah dua pekan lebih verfak berlangsung, Prima mendapatkan hasil yang tidak diharapkan, sebagaimana tertuang dalam BA 645/2023, yang pada intinya menyatakan TMS untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Proses verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang Prima yang berlangsung kurang dari sebulan itu, pada pokoknya merupakan hasil laporan dugaan pelanggaran pemilu KPU di Bawaslu.

Bawaslu menerima gugatan Prima tersebut, setelah dilampirkan bukti pelanggaran pemilu oleh KPU berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Prima.

Dalam Putusan PN Jakpus atas perkara Prima yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, dinyatakan terbukti adanya kerja KPU yang tidak profesional dan teliti, khususnya saat melakukan verifikasi administrasi Prima, sehingga hasilnya dinyatakan TMS.

Namun pada akhirnya Putusan PN Jakpus ini batal demi hukum, setelah upaya Banding KPU diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam sidang putusan yang digelar pada 11 April 2023.

 PT DKI Jakarta menilai, perkara yang diajukan Prima ke PN Jakpus tidak memiliki dasar hukum, mengingat UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak memberikan kewenangan kepada Peradilan Umum untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa pemilu.

Oleh karenanya, PT DKI Jakarta menegaskan dalam poin pertimbangannya, bahwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa proses pemilu adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya