Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono/Net

Politik

Bawaslu Belum Registrasi Gugatan Sengketa Proses Pemilu Prima

RABU, 19 APRIL 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata belum diregistrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono menjelaskan, pihaknya memang telah menerima ajuan gugatan sengketa proses pemilu Prima, yang disampaikan Selasa kemarin (18/4).

Namun, ia mengatakan bahwa dokumen persyaratan untuk pengajuan sengketa, setelah diperiksa belum bisa diregistrasi dan diproses lebih lanjut.


“Masih ada perbaikan berkas permohonan,” ujar Totok saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/4).

Untuk proses perbaikan, Totok menjelaskan, Bawaslu memberikan waktu perbaikan hingga selama sepekan mulai hari ini.

“Insya Allah tanggal 26 perbaikan permohonan pengajuan sengketanya,” demikian Totok menambahkan.

Terkait verifikasi ulang Prima, dijalankan KPU dari tahapan verifikasi administrasi perbaikan mulai 24 Maret 2023, dimana mulai dibukakan akses sistem informasi partai politik (SIpol) untuk keperluan input data yang harus diperbaiki.

Setelah inpiut data perbaikan berjalan hingga 5 hari, Prima mendapat Surat Pengumuman Nomor: 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Galon Peseta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Prima.

Surat tersebut, dinyatakan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, berisi soal tindak lanjut KPU dalam proses verifikasi ulang Prima, yaitu menyatakan data perbaikan yang diinput ke Sipol memenuhi syarat (MS). Artinya, berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Namun, setelah dua pekan lebih verfak berlangsung, Prima mendapatkan hasil yang tidak diharapkan, sebagaimana tertuang dalam BA 645/2023, yang pada intinya menyatakan TMS untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Proses verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang Prima yang berlangsung kurang dari sebulan itu, pada pokoknya merupakan hasil laporan dugaan pelanggaran pemilu KPU di Bawaslu.

Bawaslu menerima gugatan Prima tersebut, setelah dilampirkan bukti pelanggaran pemilu oleh KPU berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Prima.

Dalam Putusan PN Jakpus atas perkara Prima yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, dinyatakan terbukti adanya kerja KPU yang tidak profesional dan teliti, khususnya saat melakukan verifikasi administrasi Prima, sehingga hasilnya dinyatakan TMS.

Namun pada akhirnya Putusan PN Jakpus ini batal demi hukum, setelah upaya Banding KPU diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam sidang putusan yang digelar pada 11 April 2023.

 PT DKI Jakarta menilai, perkara yang diajukan Prima ke PN Jakpus tidak memiliki dasar hukum, mengingat UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak memberikan kewenangan kepada Peradilan Umum untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa pemilu.

Oleh karenanya, PT DKI Jakarta menegaskan dalam poin pertimbangannya, bahwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa proses pemilu adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya