Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono/Net

Politik

Bawaslu Belum Registrasi Gugatan Sengketa Proses Pemilu Prima

RABU, 19 APRIL 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata belum diregistrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono menjelaskan, pihaknya memang telah menerima ajuan gugatan sengketa proses pemilu Prima, yang disampaikan Selasa kemarin (18/4).

Namun, ia mengatakan bahwa dokumen persyaratan untuk pengajuan sengketa, setelah diperiksa belum bisa diregistrasi dan diproses lebih lanjut.


“Masih ada perbaikan berkas permohonan,” ujar Totok saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/4).

Untuk proses perbaikan, Totok menjelaskan, Bawaslu memberikan waktu perbaikan hingga selama sepekan mulai hari ini.

“Insya Allah tanggal 26 perbaikan permohonan pengajuan sengketanya,” demikian Totok menambahkan.

Terkait verifikasi ulang Prima, dijalankan KPU dari tahapan verifikasi administrasi perbaikan mulai 24 Maret 2023, dimana mulai dibukakan akses sistem informasi partai politik (SIpol) untuk keperluan input data yang harus diperbaiki.

Setelah inpiut data perbaikan berjalan hingga 5 hari, Prima mendapat Surat Pengumuman Nomor: 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Galon Peseta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Prima.

Surat tersebut, dinyatakan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, berisi soal tindak lanjut KPU dalam proses verifikasi ulang Prima, yaitu menyatakan data perbaikan yang diinput ke Sipol memenuhi syarat (MS). Artinya, berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Namun, setelah dua pekan lebih verfak berlangsung, Prima mendapatkan hasil yang tidak diharapkan, sebagaimana tertuang dalam BA 645/2023, yang pada intinya menyatakan TMS untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Proses verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang Prima yang berlangsung kurang dari sebulan itu, pada pokoknya merupakan hasil laporan dugaan pelanggaran pemilu KPU di Bawaslu.

Bawaslu menerima gugatan Prima tersebut, setelah dilampirkan bukti pelanggaran pemilu oleh KPU berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Prima.

Dalam Putusan PN Jakpus atas perkara Prima yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, dinyatakan terbukti adanya kerja KPU yang tidak profesional dan teliti, khususnya saat melakukan verifikasi administrasi Prima, sehingga hasilnya dinyatakan TMS.

Namun pada akhirnya Putusan PN Jakpus ini batal demi hukum, setelah upaya Banding KPU diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam sidang putusan yang digelar pada 11 April 2023.

 PT DKI Jakarta menilai, perkara yang diajukan Prima ke PN Jakpus tidak memiliki dasar hukum, mengingat UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak memberikan kewenangan kepada Peradilan Umum untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa pemilu.

Oleh karenanya, PT DKI Jakarta menegaskan dalam poin pertimbangannya, bahwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa proses pemilu adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya