Berita

Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2024/RMOL

Politik

Silon Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Dibuka KPU Sore Ini, Ini Syaratnya

RABU, 19 APRIL 2023 | 17:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon), akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini Rabu (19/4).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI yang mengetuai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/4).

“Insyaallah Silon hari ini, sore sudah mulai diaktivasi untuk parpol,” ujar Idham.


Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini, turut membagikan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam beleid itu, tepatnya pada Pasal 6 dijelaskan, peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu.

Pada Pasal 7 beleid ini, disebutkan lebih lanjut mengenai keharusan bagi parpol untuk mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, orang-orang yang diajukan, baru akan ditetapkan sebagai calon jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Terdapat dua hal yang ditetapkan KPU dalam PKPU 10/2023 ini, agar parpol bisa lolos dalam tahapan pertama pencalonan, yaitu memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon.

Untuk persyaratan pengajuan bakal calon, diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), yaitu harus disusun dalam daftar bakal calon, memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil), memuat keterwakilan 30 persen perempuan.

Sedangkan, untuk persyaratan administrasi bakal calon yang harus dipenuhi diatur pada Pasal 11, yakni telah berumur 21 tahun atau lebih; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; bertempat tinggal dan berbahasa Indonesia; berpendidikan paling rendah SMA atau tingkatan yang sederajat; serta setiap kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, ada juga persyaratan administrasi berupa tidak pernah sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun atau lebih, kecuali mereka yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Dalam beleid ini juga ditetapkan keharusan bagi terpidana yang dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih untuk menjalani masa tunggu 5 tahun, setelah selesai menjalani masa hukumannya.

Ditambah, terpidana yang sudah melampaui masa tunggu 5 tahun dan akan mencalonkan diri sebagai caleg DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota, agar mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik,mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Adapun persyaratan administrasi lainnya yang tercantum dalam belid ini, yaitu sehat jasmani dan rohani; terdaftar sebagai pemilih; bersedia bekerja penuh waktu; harus mengundurkan diri jika masih menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas/karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.

Selain itu, beleid ini juga mengatur syarat administrasi pencalonan yang harus dipenuhi oleh profesi lain, yaitu bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang potensi menimbulkan konflik kepentingan setelah terpilih nanti.

Untuk persyaratan administrasi selanjutnya, caleg juga harus bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan atau karyawan BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.

Ditambah, persyaratan menjadi anggota parpol peserta pemilu, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, dan dicalonkan hanya di satu dapil.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya