Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Pemkot Pekalongan dan Sukabumi Larang Shalat Ied 21 April di Lapangan, PAN: Bisa jadi Stigma Tidak Adil

SENIN, 17 APRIL 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelarangan penggunaan fasilitas publik dalam hal ini lapangan terbuka untuk pelaksanaan shalat Idulfitri 1444 Hijriyah pada tanggal 21 April 2023, seperti surat edaran di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi, disayangkan sejumlah pihak.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai sikap pemerintah kota (Pemkot) tersebut sangat tidak bijaksana. Pasalnya, Muhammadiyah telah memutuskan pelaksanaan Idulfitri 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, akan menggelar sidang isbat baru akan digelar pada 20 April 2023, untuk menentukan jatuhnya 1 Syawal.


“Karena itu, melarang pelaksanaan shalat ied (di lapangan) pada 21 April itu sangat tidak bijaksana. Karena bisa jadi, mereka (pemerintah) justru bisa sama-sama melaksanakan shalat ied pada hari yang bersamaan,” kata Saleh Daulay kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/4).

Namun begitu, Saleh Daulay menyarankan agar para pimpinan ormas tetap melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan shalat Idulfitri 1444 Hijriyah.

Apabila masih terjadi perbedaan penetapan shalat Idulfitri, yang paling bijaksana dilakukan Pemkot sedianya memberikan izin dua kali shalat ied di lapangan terbuka tersebut. Yaitu diizinkan pada 21 April 2023, juga diberikan izin pada 22 April 2023.

“Jangan sampai yang shalat ied tanggal 21 tidak diberikan izin justru tanggal 22 dibolehkan. Itu namanya tidak toleransi. Itu yang membuat munculnya semacam stigma ketidakadilan di dalam kasus ini,” imbuh Saleh Daulay.

Lebih jauh, Saleh Daulay menegaskan bahwa pemerintah itu sebetulnya tidak bisa masuk pada wilayah keyakinan umat beragama. Pemerintah juga tidak bisa mengatur kapan orang melaksanakan Idulfitri kapan orang berpuasa.

Tetapi, kata Saleh lagi, yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyediakan fasilitas dan sarana pelaksanaan agama. Kemudian mengaturnya agar teratur tertib aman dan tentram.

“Karena setiap warga negara berhak untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai keyakinannya masing-masing,” pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya