Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Pemkot Pekalongan dan Sukabumi Larang Shalat Ied 21 April di Lapangan, PAN: Bisa jadi Stigma Tidak Adil

SENIN, 17 APRIL 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelarangan penggunaan fasilitas publik dalam hal ini lapangan terbuka untuk pelaksanaan shalat Idulfitri 1444 Hijriyah pada tanggal 21 April 2023, seperti surat edaran di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi, disayangkan sejumlah pihak.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai sikap pemerintah kota (Pemkot) tersebut sangat tidak bijaksana. Pasalnya, Muhammadiyah telah memutuskan pelaksanaan Idulfitri 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, akan menggelar sidang isbat baru akan digelar pada 20 April 2023, untuk menentukan jatuhnya 1 Syawal.


“Karena itu, melarang pelaksanaan shalat ied (di lapangan) pada 21 April itu sangat tidak bijaksana. Karena bisa jadi, mereka (pemerintah) justru bisa sama-sama melaksanakan shalat ied pada hari yang bersamaan,” kata Saleh Daulay kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/4).

Namun begitu, Saleh Daulay menyarankan agar para pimpinan ormas tetap melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan shalat Idulfitri 1444 Hijriyah.

Apabila masih terjadi perbedaan penetapan shalat Idulfitri, yang paling bijaksana dilakukan Pemkot sedianya memberikan izin dua kali shalat ied di lapangan terbuka tersebut. Yaitu diizinkan pada 21 April 2023, juga diberikan izin pada 22 April 2023.

“Jangan sampai yang shalat ied tanggal 21 tidak diberikan izin justru tanggal 22 dibolehkan. Itu namanya tidak toleransi. Itu yang membuat munculnya semacam stigma ketidakadilan di dalam kasus ini,” imbuh Saleh Daulay.

Lebih jauh, Saleh Daulay menegaskan bahwa pemerintah itu sebetulnya tidak bisa masuk pada wilayah keyakinan umat beragama. Pemerintah juga tidak bisa mengatur kapan orang melaksanakan Idulfitri kapan orang berpuasa.

Tetapi, kata Saleh lagi, yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyediakan fasilitas dan sarana pelaksanaan agama. Kemudian mengaturnya agar teratur tertib aman dan tentram.

“Karena setiap warga negara berhak untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai keyakinannya masing-masing,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya