Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Pemkot Pekalongan dan Sukabumi Larang Shalat Ied 21 April di Lapangan, PAN: Bisa jadi Stigma Tidak Adil

SENIN, 17 APRIL 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelarangan penggunaan fasilitas publik dalam hal ini lapangan terbuka untuk pelaksanaan shalat Idulfitri 1444 Hijriyah pada tanggal 21 April 2023, seperti surat edaran di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi, disayangkan sejumlah pihak.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai sikap pemerintah kota (Pemkot) tersebut sangat tidak bijaksana. Pasalnya, Muhammadiyah telah memutuskan pelaksanaan Idulfitri 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, akan menggelar sidang isbat baru akan digelar pada 20 April 2023, untuk menentukan jatuhnya 1 Syawal.


“Karena itu, melarang pelaksanaan shalat ied (di lapangan) pada 21 April itu sangat tidak bijaksana. Karena bisa jadi, mereka (pemerintah) justru bisa sama-sama melaksanakan shalat ied pada hari yang bersamaan,” kata Saleh Daulay kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/4).

Namun begitu, Saleh Daulay menyarankan agar para pimpinan ormas tetap melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan shalat Idulfitri 1444 Hijriyah.

Apabila masih terjadi perbedaan penetapan shalat Idulfitri, yang paling bijaksana dilakukan Pemkot sedianya memberikan izin dua kali shalat ied di lapangan terbuka tersebut. Yaitu diizinkan pada 21 April 2023, juga diberikan izin pada 22 April 2023.

“Jangan sampai yang shalat ied tanggal 21 tidak diberikan izin justru tanggal 22 dibolehkan. Itu namanya tidak toleransi. Itu yang membuat munculnya semacam stigma ketidakadilan di dalam kasus ini,” imbuh Saleh Daulay.

Lebih jauh, Saleh Daulay menegaskan bahwa pemerintah itu sebetulnya tidak bisa masuk pada wilayah keyakinan umat beragama. Pemerintah juga tidak bisa mengatur kapan orang melaksanakan Idulfitri kapan orang berpuasa.

Tetapi, kata Saleh lagi, yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyediakan fasilitas dan sarana pelaksanaan agama. Kemudian mengaturnya agar teratur tertib aman dan tentram.

“Karena setiap warga negara berhak untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai keyakinannya masing-masing,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya