Berita

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Mangkir dari Pemeriksaan, Pengacara Lukas Enembe Diultimatum KPK

SENIN, 17 APRIL 2023 | 16:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE), Aloysius Renwarin diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Lukas.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada kasis itu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

"Jumat (14/4) bertempat di Polda Papua, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (17/4).


Kelima orang saksi yang telah diperiksa, yaitu Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua; Timotius Enumbi selaku swasta; Stevani Moningka selaku Bagian Keuangan PT Melonesia; Hengki selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Pemprov Papua; dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi selaku ULP proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi II.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Namun demikian, lanjutnya, seorang saksi lainnya, yakni Aloysius Renwarin yang merupakan pengacara tersangka Lukas tidak hadir atau mangkir.

"Saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan berikutnya," pungkas Ali.

Pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan TPPU setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya