Berita

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Mangkir dari Pemeriksaan, Pengacara Lukas Enembe Diultimatum KPK

SENIN, 17 APRIL 2023 | 16:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE), Aloysius Renwarin diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Lukas.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada kasis itu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

"Jumat (14/4) bertempat di Polda Papua, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (17/4).


Kelima orang saksi yang telah diperiksa, yaitu Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua; Timotius Enumbi selaku swasta; Stevani Moningka selaku Bagian Keuangan PT Melonesia; Hengki selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Pemprov Papua; dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi selaku ULP proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi II.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Namun demikian, lanjutnya, seorang saksi lainnya, yakni Aloysius Renwarin yang merupakan pengacara tersangka Lukas tidak hadir atau mangkir.

"Saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan berikutnya," pungkas Ali.

Pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan TPPU setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya