Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)/Net

Hukum

Gugatan ke KPU Mulai Digelar PN Jakpus, Ini Bunyi Petitum Partai Berkarya

SENIN, 17 APRIL 2023 | 11:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perdata Partai Berkarya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan disidangkan untuk pertama kalinya pada hari ini, Senin (17/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan jadwal sidang yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana perkara Partai Berkarya digelar di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (17/4).

Dalam catatan PN Jakpus, gugatan perdata Partai Berkarya merupakan permohonan kedua dari parpol yang tidak lolos tahapan verifikasi untuk bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.


PN Jakpus meregistrasi permohonan gugatan perdata Partai Berkarya sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang menyatakan tidak meloloskan Partai Berkarya.

“Menyatakan Tergugat (KPU) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," begitu bunyi petitum Partai Berkarya yang dikutip Redaksi.

Maka dari itu, Partai Berkarya meminta kepada PN Jakpus untuk mengabulkan gugatannya terhadap KPU, dan menjadikannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun agar permintaannya itu dapat direalisasi, Partai Berkarya juga meminta kepada Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan poin petitumnya yang lain. Yaitu mengulang proses awal seleksi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai mekanisme yang berlaku.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya