Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin/RMOL

Hukum

Siaga 98: Kewenangan Perampasan Harta Kekayaan Tidak Wajar Penyelenggara Negara Semestinya Diberikan ke KPK

MINGGU, 16 APRIL 2023 | 18:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Simpul Aktivis 1998 (Siaga 98) mencurigai adanya upaya mengambil alih peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penindakan kekayaan yang tidak wajar atau tidak sah dalah RUU Perampasan Aset.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, pihaknya menyoroti salah satu pasal yang ada di dalam draft RUU Perampasan Aset, yakni Pasal 2 Ayat 1 huruf k yang berbunyi  "Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-undang ini".

Dalam Pasal tersebut kata Hasanuddin, tidak ada pengaturan khusus perampasan aset di dalam RUU tersebut diserahkan kepada KPK.


"Semestinya kewenangannya diberikan kepada KPK, sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan bebas dari KKN jo Pasal 69 UU KPK 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/4).

Melalui Pasal 69 UU KPK kata Hasanuddin, membuat KPK memiliki tugas menerima dan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun dalam hal terdapat harta kekayaan tak wajar, KPK harus menyelidiki dan membuktikan pidana asalnya, sehingga perampasan aset harus terbukti pidana asalnya.

Sehingga kata Hasanuddin, KPK dipaksa menerapkan Pasal 18 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana, dijelaskan bahwa perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.

"Perampasan aset sebagai bagian dari pemidanaan. Melalui Draft RUU Perampasan aset ini, KPK memiliki kewenangan mengajukan perampasan in rem sebagai bagian dari padanan pembuktian terbalik," kata Hasanuddin.

Oleh sebab itu, Draf RUU Perampasan aset dari tindak pidana korupsi atau penyelenggara yang memiliki harta tak wajar berdasarkan LHKPN sejatinya menjadi kewenangan KPK.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 Ayat 2 Draft RUU Perampasan Aset, di mana aset tindak pidana adalah aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana atau sarana dalam melakukan tindak pidana.

Sehingga, perampasan aset sebagaimana dimaksud Draft RUU Perampasan Aset tidak bersifat serta merta tanpa kausalitas sebab-akibat, landasan historis dan keterkaitan antar peraturan perundang-undangan, khususnya perampasan aset dari tindak pidana korupsi dan penyelenggara negara.

"Kecurigaan ini, terindikasi dari dua hal. Pertama, tidak dimuatnya pasal khusus yang mengatur hal ini menjadi kewenangan KPK. Dan kedua, tidak diikutsertakan dalam pembahasan dan penandatangan draft RUU, meskipun KPK melalui Jubirnya menyatakan bahwa ketidakikutsertaan KPK dengan pertimbangan draft ini kewenangan eksekutif, dan KPK adalah lembaga independen penegak hukum. Terhadap hal ini, Siaga 98 memaknai sebagai sikap protes KPK dalam bentuk lain," jelas Hasanuddin.

Hasanuddin menilai, dengan pengaturan kewenangan diberikan kepada KPK, sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, maka hal itu menjadi malapetaka bagi penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Sebab Kedeputian Pencegahan KPK, dapat mengajukan perampasan harta kekayaan tak wajar (ellicit enrichment) penyelenggara negara kepada pengadilan secara langsung," pungkas Hasanuddin.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya