Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/RMOL

Publika

Perbedaan People Power dengan Makar: Revolusi Sah Melawan Tirani

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
SABTU, 15 APRIL 2023 | 08:21 WIB

MAKAR atau kudeta dapat diartikan merebut kekuasaan dari pemerintahan yang sah secara paksa, seringkali melibatkan kekerasan senjata. Pemimpin kudeta biasanya akan menjadi penguasa berikutnya.

Sedangkan people power atau revolusi adalah upaya mengganti pemerintahan tirani. Yaitu pemerintahan yang sewenang-wenang terhadap rakyatnya, pemerintahan yang melanggar konstitusi dan kedaulatan rakyat. Pemerintahan seperti ini tidak ada legitimasi di hadapan rakyat.

Ketika people power berhasil menggulingkan pemerintahan tirani, pemimpin people power umumnya tidak menjadi pengganti penguasa. Artinya, people power atau revolusi bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kepentingan rakyat banyak.


Sebagai contoh, deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat 4 Juli 1776 secara eksplisit menegaskan, rakyat Amerika Serikat berhak mengganti pemerintah yang melanggar konstitusi, untuk membela dan menegakkan kedaulatan rakyat.

Karena pemerintah dibentuk untuk menjamin hak dasar manusia dan hak-hak konstitusi lainnya. Pemerintah wajib menjalankan tugas dan kekuasaan yang diberikan kepadanya secara adil bagi seluruh rakyat Amerika Serikat.

Apabila pemerintah melanggar tujuan-tujuan tersebut, artinya melanggar konstitusi, maka rakyat Amerika Serikat mempunyai hak untuk mengganti pemerintah:

"We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.�"That to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed,�"That whenever any Form of Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to alter or to abolish it, and to institute new Government, laying its foundation on such principles and organizing its powers in such form, as to them shall seem most likely to effect their Safety and Happiness.”

John Locke (1632-1704), filsuf terkemuka asal Inggris, juga menyatakan, pemerintah dibentuk oleh rakyat, dan harus senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai konstitusi.

Kalau pemerintah melanggar Konstitusi, dan bertindak melawan kepentingan rakyat, maka rakyat dapat dan wajib menggantinya, sekalipun harus melalui jalan revolusi. Hal ini yang diartikan sebagai kedaulatan ada di tangan rakyat.

Di Indonesia, pelanggaran konstitusi termasuk kategori pengkhianatan kepada negara, dan karena itu tidak memenuhi kriteria sebagai (calon) pejabat negara, khususnya (calon) presiden atau wakil presiden.

Hal ini dituangkan di dalam Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 mengatur kriteria atau persyaratan untuk menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia. Huruf d berbunyi: tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Penjelasan Pasal 169 huruf d mengatakan, Yang dimaksud dengan "tidak pernah mengkhianati negara" adalah ….., serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi, secara otomatis pelanggar konstitusi tidak bisa menjadi pejabat negara, tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden, atau pejabat negara lainnya.

Artinya, pejabat publik yang melanggar konstitusi harus turun dari jabatan publik, atau diturunkan secara paksa oleh rakyat sepanjang diperlukan. Menurut konstitusi Amerika Serikat, atau menurut John Locke, people power atau revolusi melawan tirani pelanggar konstitusi adalah sah.

*Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya