Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/RMOL

Publika

Perbedaan People Power dengan Makar: Revolusi Sah Melawan Tirani

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
SABTU, 15 APRIL 2023 | 08:21 WIB

MAKAR atau kudeta dapat diartikan merebut kekuasaan dari pemerintahan yang sah secara paksa, seringkali melibatkan kekerasan senjata. Pemimpin kudeta biasanya akan menjadi penguasa berikutnya.

Sedangkan people power atau revolusi adalah upaya mengganti pemerintahan tirani. Yaitu pemerintahan yang sewenang-wenang terhadap rakyatnya, pemerintahan yang melanggar konstitusi dan kedaulatan rakyat. Pemerintahan seperti ini tidak ada legitimasi di hadapan rakyat.

Ketika people power berhasil menggulingkan pemerintahan tirani, pemimpin people power umumnya tidak menjadi pengganti penguasa. Artinya, people power atau revolusi bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kepentingan rakyat banyak.


Sebagai contoh, deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat 4 Juli 1776 secara eksplisit menegaskan, rakyat Amerika Serikat berhak mengganti pemerintah yang melanggar konstitusi, untuk membela dan menegakkan kedaulatan rakyat.

Karena pemerintah dibentuk untuk menjamin hak dasar manusia dan hak-hak konstitusi lainnya. Pemerintah wajib menjalankan tugas dan kekuasaan yang diberikan kepadanya secara adil bagi seluruh rakyat Amerika Serikat.

Apabila pemerintah melanggar tujuan-tujuan tersebut, artinya melanggar konstitusi, maka rakyat Amerika Serikat mempunyai hak untuk mengganti pemerintah:

"We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.�"That to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed,�"That whenever any Form of Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to alter or to abolish it, and to institute new Government, laying its foundation on such principles and organizing its powers in such form, as to them shall seem most likely to effect their Safety and Happiness.”

John Locke (1632-1704), filsuf terkemuka asal Inggris, juga menyatakan, pemerintah dibentuk oleh rakyat, dan harus senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai konstitusi.

Kalau pemerintah melanggar Konstitusi, dan bertindak melawan kepentingan rakyat, maka rakyat dapat dan wajib menggantinya, sekalipun harus melalui jalan revolusi. Hal ini yang diartikan sebagai kedaulatan ada di tangan rakyat.

Di Indonesia, pelanggaran konstitusi termasuk kategori pengkhianatan kepada negara, dan karena itu tidak memenuhi kriteria sebagai (calon) pejabat negara, khususnya (calon) presiden atau wakil presiden.

Hal ini dituangkan di dalam Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 mengatur kriteria atau persyaratan untuk menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia. Huruf d berbunyi: tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Penjelasan Pasal 169 huruf d mengatakan, Yang dimaksud dengan "tidak pernah mengkhianati negara" adalah ….., serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi, secara otomatis pelanggar konstitusi tidak bisa menjadi pejabat negara, tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden, atau pejabat negara lainnya.

Artinya, pejabat publik yang melanggar konstitusi harus turun dari jabatan publik, atau diturunkan secara paksa oleh rakyat sepanjang diperlukan. Menurut konstitusi Amerika Serikat, atau menurut John Locke, people power atau revolusi melawan tirani pelanggar konstitusi adalah sah.

*Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya