Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Hukum

KPK: Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN MPR dan DPR Terendah

SABTU, 15 APRIL 2023 | 02:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi legislatif pusat yang paling terendah tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK sudah mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN setelah berakhirnya waktu pelaporan LHKPN periode 2022 yang berakhir pada 31 Maret 2023.

"Berikutnya di legislatif pusat, MPR baru 60 persen, DPR 70 (70,26) persen, DPD lebih patuh 94,12," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).


Di mana, sebanyak 721 wajib lapor dari tiga legislatif pusat. Dari jumlah tersebut, sekitar 538 orang sudah lapor, dan tersisa 183 orang belum lapor LHKPN periode 2022 ke KPK. Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan legislatif pusat adalah sebesar 74,62 persen.

"Itu legislatif pusat, jadi DPD yang paling baik," kata Pahala.

Selain itu, KPK juga mencatat 10 dari 34 DPRD Provinsi dengan tingkat pelaporan LHKPN terendah. Secara umum, tingkat kepatuhan seluruh DPRD Provinsi sebesar 85,04 persen.

Yaitu, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tingkat kepatuhan hanya sebesar 42,22 persen, DPR Aceh 51,9 persen, DPRD Provinsi Sumatera Utara 56,57 persen, DPR Papua 56,6 persen, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 60,47 persen.

Selanjutnya, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 62,22 persen, DPRD Provinsi Kepulauan Riau 70,21 persen, DPRD Provinsi Jawa Timur 70,34 persen, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat 72,31 persen, dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur 74,55 persen.

Kemudian, KPK juga mencatat 10 dari 508 DPRD Kabupaten/Kota dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN terendah. Secara umum, tingkat kepatuhan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 91,35 persen.

Sepuluh DPRD Kabupaten/Kota terendah tingkat kepatuhan pelaporannya adalah, lima DPRD tingkat kepatuhannya 0 persen, yakni DPRD Kabupaten Intan Jaya, DPRD Kabupaten Mappi, DPRD Kabupaten Maybrat, DPRD Kabupaten Supiori, dan DPRD Kabupaten Waropen.

Selanjutnya sisanya adalah, DPRD Kabupaten Langkat 2 persen, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 4 persen, DPRD Kabupaten Sorong Selatan 5 persen, DPRD Kabupaten Yahukimo 5,71 persen, dan DPRD Kabupaten Merauke 6,67 persen.

"Tercatat ada 5 DPRD yang masih nol persen. Jadi belum ada yang menyampaikan sampai 31 Maret," pungkas Pahala.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya