Berita

Komplotan perampok taksi online yang meracun dengan daun kecubung/RMOL

Presisi

Polisi Bekuk Enam Perampok yang Racuni Sopir Taksi Online dengan Kecubung

SABTU, 15 APRIL 2023 | 01:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ringkus enam perampok mobil taksi online dimana pengemudinya diracun dengan kecubung.

Adapun masing-masing pelaku berinisial AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43), dan AS (29).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho menyebut peran masing-masing pelaku, AW dan FB berperan sebagai eksekutor, lalu MB sebagai penyedia kecubung, YA dan AG sebagai penadah hasil pencurian serta AS orang yang mengantar mobil hasil curian ke penadah.


Awal mula kejahatan terjadi saat AW dan FB memesan jasa taksi online korban melalui aplikasi pada 15 Maret lalu dari Trans Studi Cibubur ke wilayah Kranggan, Bekasi.

"Dalam perjalanan tersebut, pelaku AW dan FB meminta nomor pribadi dari korban dengan menyampaikan bahwa akan melaksanakan menyewa, mencarter kendaraan di hari berikutnya," ujar Titus di Polda Metro Jaya, Jumat (14/4).

Selang beberapa hari, komplotan pelaku kembali memesan jasa taksi online 19 Maret 2023 dengan tujuan ke Cilegon dari Cibubur.

Namun, di tengah perjalanan, para pelaku meminta korban untuk menghentikan laju kendaraannya dengan dalih untuk membeli makanan.

"Saat di perjalanan, pelaku minta berhenti lagi di salah satu minimarket. Saat korban lengah inilah pelaku memberikan di makanan nasi bungkus tersebut kecubung. Setelah itu mereka karena korban sudah merasa sudah pernah ketemu berapa kali, ada rasa percaya, kemudian mereka makan bersama-sama," kata Titus.

Reaksi kecubung itu mulai berefek di tubuh korban, dari sini pelaku FB menggantikan posisi korban dalam hal ini menyetir.

"Mereka mengarah ke Rest Area Cibubur. Di situlah korban sudah mulai tidak sadar kemudian diturunkan di pinggir jalan di Rest Area Cibubur," kata Titus.

Saat itulah pelaku membawa kabur mobil korban dan meninggalkannya di rest area itu dalam kondisi tak sadarkan diri berjalan ke jalan tol hingga tertabrak mobil.

Kini, keenam tersangka tertunduk lesu saat konferensi pers. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya