Berita

Komplotan perampok taksi online yang meracun dengan daun kecubung/RMOL

Presisi

Polisi Bekuk Enam Perampok yang Racuni Sopir Taksi Online dengan Kecubung

SABTU, 15 APRIL 2023 | 01:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ringkus enam perampok mobil taksi online dimana pengemudinya diracun dengan kecubung.

Adapun masing-masing pelaku berinisial AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43), dan AS (29).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho menyebut peran masing-masing pelaku, AW dan FB berperan sebagai eksekutor, lalu MB sebagai penyedia kecubung, YA dan AG sebagai penadah hasil pencurian serta AS orang yang mengantar mobil hasil curian ke penadah.


Awal mula kejahatan terjadi saat AW dan FB memesan jasa taksi online korban melalui aplikasi pada 15 Maret lalu dari Trans Studi Cibubur ke wilayah Kranggan, Bekasi.

"Dalam perjalanan tersebut, pelaku AW dan FB meminta nomor pribadi dari korban dengan menyampaikan bahwa akan melaksanakan menyewa, mencarter kendaraan di hari berikutnya," ujar Titus di Polda Metro Jaya, Jumat (14/4).

Selang beberapa hari, komplotan pelaku kembali memesan jasa taksi online 19 Maret 2023 dengan tujuan ke Cilegon dari Cibubur.

Namun, di tengah perjalanan, para pelaku meminta korban untuk menghentikan laju kendaraannya dengan dalih untuk membeli makanan.

"Saat di perjalanan, pelaku minta berhenti lagi di salah satu minimarket. Saat korban lengah inilah pelaku memberikan di makanan nasi bungkus tersebut kecubung. Setelah itu mereka karena korban sudah merasa sudah pernah ketemu berapa kali, ada rasa percaya, kemudian mereka makan bersama-sama," kata Titus.

Reaksi kecubung itu mulai berefek di tubuh korban, dari sini pelaku FB menggantikan posisi korban dalam hal ini menyetir.

"Mereka mengarah ke Rest Area Cibubur. Di situlah korban sudah mulai tidak sadar kemudian diturunkan di pinggir jalan di Rest Area Cibubur," kata Titus.

Saat itulah pelaku membawa kabur mobil korban dan meninggalkannya di rest area itu dalam kondisi tak sadarkan diri berjalan ke jalan tol hingga tertabrak mobil.

Kini, keenam tersangka tertunduk lesu saat konferensi pers. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya