Berita

Komplotan perampok taksi online yang meracun dengan daun kecubung/RMOL

Presisi

Polisi Bekuk Enam Perampok yang Racuni Sopir Taksi Online dengan Kecubung

SABTU, 15 APRIL 2023 | 01:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ringkus enam perampok mobil taksi online dimana pengemudinya diracun dengan kecubung.

Adapun masing-masing pelaku berinisial AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43), dan AS (29).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho menyebut peran masing-masing pelaku, AW dan FB berperan sebagai eksekutor, lalu MB sebagai penyedia kecubung, YA dan AG sebagai penadah hasil pencurian serta AS orang yang mengantar mobil hasil curian ke penadah.


Awal mula kejahatan terjadi saat AW dan FB memesan jasa taksi online korban melalui aplikasi pada 15 Maret lalu dari Trans Studi Cibubur ke wilayah Kranggan, Bekasi.

"Dalam perjalanan tersebut, pelaku AW dan FB meminta nomor pribadi dari korban dengan menyampaikan bahwa akan melaksanakan menyewa, mencarter kendaraan di hari berikutnya," ujar Titus di Polda Metro Jaya, Jumat (14/4).

Selang beberapa hari, komplotan pelaku kembali memesan jasa taksi online 19 Maret 2023 dengan tujuan ke Cilegon dari Cibubur.

Namun, di tengah perjalanan, para pelaku meminta korban untuk menghentikan laju kendaraannya dengan dalih untuk membeli makanan.

"Saat di perjalanan, pelaku minta berhenti lagi di salah satu minimarket. Saat korban lengah inilah pelaku memberikan di makanan nasi bungkus tersebut kecubung. Setelah itu mereka karena korban sudah merasa sudah pernah ketemu berapa kali, ada rasa percaya, kemudian mereka makan bersama-sama," kata Titus.

Reaksi kecubung itu mulai berefek di tubuh korban, dari sini pelaku FB menggantikan posisi korban dalam hal ini menyetir.

"Mereka mengarah ke Rest Area Cibubur. Di situlah korban sudah mulai tidak sadar kemudian diturunkan di pinggir jalan di Rest Area Cibubur," kata Titus.

Saat itulah pelaku membawa kabur mobil korban dan meninggalkannya di rest area itu dalam kondisi tak sadarkan diri berjalan ke jalan tol hingga tertabrak mobil.

Kini, keenam tersangka tertunduk lesu saat konferensi pers. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya