Berita

Komplotan perampok taksi online yang meracun dengan daun kecubung/RMOL

Presisi

Polisi Bekuk Enam Perampok yang Racuni Sopir Taksi Online dengan Kecubung

SABTU, 15 APRIL 2023 | 01:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ringkus enam perampok mobil taksi online dimana pengemudinya diracun dengan kecubung.

Adapun masing-masing pelaku berinisial AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43), dan AS (29).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho menyebut peran masing-masing pelaku, AW dan FB berperan sebagai eksekutor, lalu MB sebagai penyedia kecubung, YA dan AG sebagai penadah hasil pencurian serta AS orang yang mengantar mobil hasil curian ke penadah.


Awal mula kejahatan terjadi saat AW dan FB memesan jasa taksi online korban melalui aplikasi pada 15 Maret lalu dari Trans Studi Cibubur ke wilayah Kranggan, Bekasi.

"Dalam perjalanan tersebut, pelaku AW dan FB meminta nomor pribadi dari korban dengan menyampaikan bahwa akan melaksanakan menyewa, mencarter kendaraan di hari berikutnya," ujar Titus di Polda Metro Jaya, Jumat (14/4).

Selang beberapa hari, komplotan pelaku kembali memesan jasa taksi online 19 Maret 2023 dengan tujuan ke Cilegon dari Cibubur.

Namun, di tengah perjalanan, para pelaku meminta korban untuk menghentikan laju kendaraannya dengan dalih untuk membeli makanan.

"Saat di perjalanan, pelaku minta berhenti lagi di salah satu minimarket. Saat korban lengah inilah pelaku memberikan di makanan nasi bungkus tersebut kecubung. Setelah itu mereka karena korban sudah merasa sudah pernah ketemu berapa kali, ada rasa percaya, kemudian mereka makan bersama-sama," kata Titus.

Reaksi kecubung itu mulai berefek di tubuh korban, dari sini pelaku FB menggantikan posisi korban dalam hal ini menyetir.

"Mereka mengarah ke Rest Area Cibubur. Di situlah korban sudah mulai tidak sadar kemudian diturunkan di pinggir jalan di Rest Area Cibubur," kata Titus.

Saat itulah pelaku membawa kabur mobil korban dan meninggalkannya di rest area itu dalam kondisi tak sadarkan diri berjalan ke jalan tol hingga tertabrak mobil.

Kini, keenam tersangka tertunduk lesu saat konferensi pers. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya