Berita

Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal saat mendengar penjelasan pihak KPU/RMOL

Politik

Parsindo Pertanyakan Verifikasi Ulang Prima Dilanjutkan KPU Meski Putusan PN Jakpus Dibatalkan

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dilanjutkannya verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)dipertanyakan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).  Verifikasi ulang dilakukan buntut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal menanyakan soal verifikasi ulang Prima yang berlanjut dengan mendatangi langsung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/4).

“Parsindo desak KPU setop tindaklanjuti putusan (Bawaslu) atas pelanggaran administrasi verifikasi Partai Prima dalam proses Pemilu 2024,” ujar Rizal saat menyampaikan surat keberatannya kepada pihak KPU yang menerima.


Menurutnya, putusan Bawaslu atas perkara yang dilaporkan Prima, dan diregister sebagai Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/III/2023, per tanggal 20 Maret 2023 dipandang bermasalah dan tidak sah.

“Sebab objek sengketanya, yakni Surat KPU No: 1063/PL.01.0-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 telah kedaluwarsa,” tuturnya.

Rizal menuturkan, dasar kedaluwarsa masa pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pada pokoknya mengacu pada Pasal 454 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Di situ disebutkan pelanggaran administrasi pemilu paling lambat diajukan 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Sedangkan, laporan Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023,” urainya.

Selain itu, Parsindo juga menilai langkah Prima menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai bukti laporan, juga tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, banding Putusan PN Jakpus diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan isisnya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

“Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu (atau putusannya memerintahkan verifikasi ulang Prima), dengan alasan Putuasan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap,” demikian Rizal menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya