Berita

Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal saat mendengar penjelasan pihak KPU/RMOL

Politik

Parsindo Pertanyakan Verifikasi Ulang Prima Dilanjutkan KPU Meski Putusan PN Jakpus Dibatalkan

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dilanjutkannya verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)dipertanyakan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).  Verifikasi ulang dilakukan buntut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal menanyakan soal verifikasi ulang Prima yang berlanjut dengan mendatangi langsung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/4).

“Parsindo desak KPU setop tindaklanjuti putusan (Bawaslu) atas pelanggaran administrasi verifikasi Partai Prima dalam proses Pemilu 2024,” ujar Rizal saat menyampaikan surat keberatannya kepada pihak KPU yang menerima.


Menurutnya, putusan Bawaslu atas perkara yang dilaporkan Prima, dan diregister sebagai Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/III/2023, per tanggal 20 Maret 2023 dipandang bermasalah dan tidak sah.

“Sebab objek sengketanya, yakni Surat KPU No: 1063/PL.01.0-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 telah kedaluwarsa,” tuturnya.

Rizal menuturkan, dasar kedaluwarsa masa pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pada pokoknya mengacu pada Pasal 454 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Di situ disebutkan pelanggaran administrasi pemilu paling lambat diajukan 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Sedangkan, laporan Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023,” urainya.

Selain itu, Parsindo juga menilai langkah Prima menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai bukti laporan, juga tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, banding Putusan PN Jakpus diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan isisnya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

“Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu (atau putusannya memerintahkan verifikasi ulang Prima), dengan alasan Putuasan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap,” demikian Rizal menambahkan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya