Berita

Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal saat mendengar penjelasan pihak KPU/RMOL

Politik

Parsindo Pertanyakan Verifikasi Ulang Prima Dilanjutkan KPU Meski Putusan PN Jakpus Dibatalkan

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dilanjutkannya verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)dipertanyakan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).  Verifikasi ulang dilakukan buntut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal menanyakan soal verifikasi ulang Prima yang berlanjut dengan mendatangi langsung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/4).

“Parsindo desak KPU setop tindaklanjuti putusan (Bawaslu) atas pelanggaran administrasi verifikasi Partai Prima dalam proses Pemilu 2024,” ujar Rizal saat menyampaikan surat keberatannya kepada pihak KPU yang menerima.


Menurutnya, putusan Bawaslu atas perkara yang dilaporkan Prima, dan diregister sebagai Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/III/2023, per tanggal 20 Maret 2023 dipandang bermasalah dan tidak sah.

“Sebab objek sengketanya, yakni Surat KPU No: 1063/PL.01.0-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 telah kedaluwarsa,” tuturnya.

Rizal menuturkan, dasar kedaluwarsa masa pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pada pokoknya mengacu pada Pasal 454 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Di situ disebutkan pelanggaran administrasi pemilu paling lambat diajukan 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Sedangkan, laporan Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023,” urainya.

Selain itu, Parsindo juga menilai langkah Prima menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai bukti laporan, juga tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, banding Putusan PN Jakpus diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan isisnya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

“Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu (atau putusannya memerintahkan verifikasi ulang Prima), dengan alasan Putuasan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap,” demikian Rizal menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya