Berita

Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal saat mendengar penjelasan pihak KPU/RMOL

Politik

Parsindo Pertanyakan Verifikasi Ulang Prima Dilanjutkan KPU Meski Putusan PN Jakpus Dibatalkan

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dilanjutkannya verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)dipertanyakan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).  Verifikasi ulang dilakukan buntut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal menanyakan soal verifikasi ulang Prima yang berlanjut dengan mendatangi langsung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/4).

“Parsindo desak KPU setop tindaklanjuti putusan (Bawaslu) atas pelanggaran administrasi verifikasi Partai Prima dalam proses Pemilu 2024,” ujar Rizal saat menyampaikan surat keberatannya kepada pihak KPU yang menerima.


Menurutnya, putusan Bawaslu atas perkara yang dilaporkan Prima, dan diregister sebagai Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/III/2023, per tanggal 20 Maret 2023 dipandang bermasalah dan tidak sah.

“Sebab objek sengketanya, yakni Surat KPU No: 1063/PL.01.0-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 telah kedaluwarsa,” tuturnya.

Rizal menuturkan, dasar kedaluwarsa masa pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pada pokoknya mengacu pada Pasal 454 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Di situ disebutkan pelanggaran administrasi pemilu paling lambat diajukan 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Sedangkan, laporan Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023,” urainya.

Selain itu, Parsindo juga menilai langkah Prima menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai bukti laporan, juga tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, banding Putusan PN Jakpus diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan isisnya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

“Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu (atau putusannya memerintahkan verifikasi ulang Prima), dengan alasan Putuasan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap,” demikian Rizal menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya