Berita

Koordinator Korps Bangun Indonesia Mandiri (KBIM) Jatim, Holik Ferdiansyah, menuntut janji Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, untuk menggelar Pilkades serentak pada 2023/Ist

Politik

Pilkades 2023 Ditunda, KBIM: Bupati Pamekasan Ingkar Janji

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 06:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 memicu protes masyarakat. Bupati pun dianggap mengingkari janji yang pernah diucapkannya beberapa bulan lalu.

Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pamekasan pun menggeruduk kantor Bupati Pamekasan pada Kamis kemarin (13/4). Massa yang kecewa dengan keputusan penundaan Pilkades Serentak 2023 bahkan sempat membakar ban di depan kantor Bupati.

"Jelas kami menolak keputusan Bupati Baddrut Tamam terkait penundaan Pilkades 2023 ini, sebab sebelumnya Bupati Pamekasan terang-terangan sudah menyetujui pelaksanaan Pilkades 2023 asalkan anggaran pilkades ada dan tidak membentur aturan," jelas Koordinator Korps Bangun Indonesia Mandiri (KBIM) Jatim, Holik Ferdiansyah, dalam keterangannya, Jumat (14/4).


Menurut Olik, dua alasan tersebut sudah selesai, di mana anggaran sudah ada dan ditetapkan serta tidak ada aturan yang ditabrak.

"Ini jelas bahwa Baddrut Tamam mengingkari ucapannya sendiri," tegasnya.

Olik menambahkan, pernyataan Bupati terkait persetujuan menggelar Pilkades juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan dan Sekda Kabupaten Pamekasan saat mereka melakukan audiensi pada 28 Februari 2023. Pada saat itu ada kesepakatan untuk menunggu selama satu bulan untuk pemutusan persoalan anggaran.

Namun, setelah lewat satu bulan, janji itu justru diingkari oleh Bupati Baddrut.

"Kita akan tetap bertahan di sini (Kantor Bupati) sampai Bupati Pamekasan kembali pada pernyataan awal untuk melaksanakan Pilkades 2023, massa aksi juga akan ditambah mungkin akan ada ribuan orang," tutur Olik.

"Tolonglah RBT ini jangan bikin gaduh terus serta mengadu domba masyarakat kecil dengan pernyataan-pernyataan yang tidak beralasan, apalagi mengingkari ucapannya sendiri," tandasnya.

Melalui surat keputusan Bupati Pamekasan nomor 188/316/432.013/23, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 tertanggal 12 April 2023 dinyatakan ditunda.

Untuk pelaksanaan Pilkades Serentak ini akan ditetapkan kemudian setelah proses Pemilu dan Pilkada 2024 selesai dilaksanakan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya