Berita

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad/Net

Nusantara

Tak Ada Pelajaran Agama hingga Pancasila, Legalitas Sekolah Internasional di Jakarta Dipertanyakan

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 02:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan regulasi tentang pendidikan adalah untuk mewujudkan pendidikan di Indonesia yang sesuai nilai-nilai keagamaan, ke-Indonesiaan, dan profesionalisme.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, merespons adanya sebuah sekolah internasional di Jakarta yang dikabarkan belum mengantongi legalitas satuan pendidikan kerja sama di Indonesia.

"Ketentuan tersebut, harus dilaksanakan secara konsisten tanpa diskriminasi dan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan secara rutin dilakukan pengawasan, evaluasi dan akreditasi," kata Suparji dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (13/4).


Menurut Suparji, jika ada sekolah yang telah mendaftar bahkan menerima siswa dari berbagai bangsa termasuk Indonesia tanpa status resmi dan tidak memenuhi regulasi kurikulum Indonesia dalam operasionalisasinya, maka harus dilakukan penindakan.

"Penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia," jelas Suparji.

Oleh karena itu, lanjut Suparji, penting bagi orangtua untuk memperhatikan akreditasi, profil, kurikulum yang legal dan resmi di Indonesia dan reputasi sekolah yang dituju.

"Pastikan sekolah tersebut memang memiliki izin legal untuk menjalankan program atau kurikulum yang diharapkan, dan pastikan bahwa sudah berkolaborasi dengan sekolah Indonesia lainnya," demikian Suparji.

Sekolah-sekolah internasional di Indonesia diwajibkan memiliki status yang disyaratkan oleh pemerintah untuk bekerjasama dengan lembaga pendidikan.

Syarat ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar ada transfer keterampilan dalam pengelolaan pendidikan dasar dan menengah.

Permendikbud ini dikeluarkan untuk menertibkan sekolah-sekolah internasional yang jumlahnya semakin banyak. Sejak 1 Desember 2014, status sekolah internasional dihapus dan penggunaan kata internasional pun dilarang untuk nama sekolah di Indonesia.

Di Jakarta, dikabarkan ada sekolah internasional yang belum mengantongi status resmi, namun sudah menerima pendaftaran siswa baru. Dari tingkatan taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah akhir (SMA).

Karena belum mengantongi legalitas resmi, sekolah tersebut dalam menyusun kurikulum tidak memasukkan mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia bagi peserta didik WNI.

Sementara bagi WNA, sekolah ini tidak memberlakukan kurikulum yang memuat pendidikan Bahasa Indonesia, Sejarah, dan Budaya Indonesia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya