Berita

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad/Net

Nusantara

Tak Ada Pelajaran Agama hingga Pancasila, Legalitas Sekolah Internasional di Jakarta Dipertanyakan

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 02:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan regulasi tentang pendidikan adalah untuk mewujudkan pendidikan di Indonesia yang sesuai nilai-nilai keagamaan, ke-Indonesiaan, dan profesionalisme.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, merespons adanya sebuah sekolah internasional di Jakarta yang dikabarkan belum mengantongi legalitas satuan pendidikan kerja sama di Indonesia.

"Ketentuan tersebut, harus dilaksanakan secara konsisten tanpa diskriminasi dan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan secara rutin dilakukan pengawasan, evaluasi dan akreditasi," kata Suparji dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (13/4).


Menurut Suparji, jika ada sekolah yang telah mendaftar bahkan menerima siswa dari berbagai bangsa termasuk Indonesia tanpa status resmi dan tidak memenuhi regulasi kurikulum Indonesia dalam operasionalisasinya, maka harus dilakukan penindakan.

"Penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia," jelas Suparji.

Oleh karena itu, lanjut Suparji, penting bagi orangtua untuk memperhatikan akreditasi, profil, kurikulum yang legal dan resmi di Indonesia dan reputasi sekolah yang dituju.

"Pastikan sekolah tersebut memang memiliki izin legal untuk menjalankan program atau kurikulum yang diharapkan, dan pastikan bahwa sudah berkolaborasi dengan sekolah Indonesia lainnya," demikian Suparji.

Sekolah-sekolah internasional di Indonesia diwajibkan memiliki status yang disyaratkan oleh pemerintah untuk bekerjasama dengan lembaga pendidikan.

Syarat ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar ada transfer keterampilan dalam pengelolaan pendidikan dasar dan menengah.

Permendikbud ini dikeluarkan untuk menertibkan sekolah-sekolah internasional yang jumlahnya semakin banyak. Sejak 1 Desember 2014, status sekolah internasional dihapus dan penggunaan kata internasional pun dilarang untuk nama sekolah di Indonesia.

Di Jakarta, dikabarkan ada sekolah internasional yang belum mengantongi status resmi, namun sudah menerima pendaftaran siswa baru. Dari tingkatan taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah akhir (SMA).

Karena belum mengantongi legalitas resmi, sekolah tersebut dalam menyusun kurikulum tidak memasukkan mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia bagi peserta didik WNI.

Sementara bagi WNA, sekolah ini tidak memberlakukan kurikulum yang memuat pendidikan Bahasa Indonesia, Sejarah, dan Budaya Indonesia.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya