Berita

Tim KPK memamerkan uang hasil tangkap tangan kasus dugaan suap di DJKA saat konferensi pers, Kamis dinihari (13/4)/RMOL

Hukum

Kasus Suap di DJKA, KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp 2,8 M

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam penangkapan 25 orang pada Selasa kemarin (11/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2,823 miliar. Uang tersebut kini jadi barang bukti dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan TA 2018-2022.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, 25 orang yang diamankan tim KPK sejak Selasa (11/4) dilakukan di beberapa tempat.

"Yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok, Jawa Barat; 8 orang di Semarang; 1 orang di Surabaya," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (13/4).


Para pihak yang diamankan di Jakarta dan Depok yaitu Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Dewi Hesti Wijayanti (DEW) selaku Arsiparis DJKA Kemenhub, Harno Trimadi (HNO) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian.

Selanjutnya, Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF), Riyanto (RIY) selaku Staf PT DF, Dwi Anggraeni (DWI) selaku Staf PT DF, Kartoyo (KAR) selaku Staf PT DF, Muhajir (MHJ) selaku pengemudi, Wadono (WAR) selaku pengemudi.

Kemudian, Dadang Iskandar (DAD) selaku pengemudi, Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Agus Sukasman (AGS) selaku Staf PT IPAm, dan Deni Nurdiansyah (DEN) selaku PNS.

Sementara pihak yang diamankan di Semarang adalah Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Any Sisworatri (ANY) selaku Staf PT IPA, Suyanto (SUR) selaku Staf PT IPA, Hendry Hareza (HEN) selaku Staf PT IPA, Ayunda Nurul Saraswati (AYU) selaku Bendahara Pengeluaran BTP Jabagteng, Fredy Nur Cahya (FRE) selaku Staf PT IPA, dan Septiana (SEP) selaku pengemudi.

Dan pihak yang diamankan di Surabaya yaitu Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023.

"Selain itu tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sekitar Rp 2,027 miliar, 20 ribu dolar AS, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo rekening bank senilai Rp 150 juta. Sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar," papar Johanis.

Dari 25 orang itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai pihak pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA, Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT DF, Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Lalu pihak penerima, Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya