Berita

Aksi teatrikal buruh menolak UU Cipta Kerja di DPR RI, Jakarta/RMOL

Publika

Buruh Menolak UU Cipta Kerja

OLEH: DR IR SUGIYONO
KAMIS, 13 APRIL 2023 | 00:27 WIB

UJI formil UU Cipta Kerja berhasil dikoreksi oleh perwakilan buruh, karena Mahkamah Konstitusi dapat menerima pengajuan keberatan oleh pemilik hak konstitusi yang berhasil mereka buktikan telah dirugikan.

Keberhasilan argumentasi tersebut menggugurkan keberadaan tentang perwakilan buruh dan serikat pekerja telah dilibatkan sejak dari awal pembentukan UU Cipta Kerja, namun senantiasa akan ada saja pemilik hak konstitusional yang meyakini dirugikan atas pemberlakuan suatu UU.

Ini konsep keadilan bagaikan kerumitan antara pilihan metoda keterwakilan dan keharusan semua pemilik hak konstitusional tidak ada satu pun orang yang dirugikan sama sekali.


Ini bagaikan sebuah tragedi dilema, yang dapat terjadi sebagaimana fenomena keberlakuan hak ulayat, di mana transformasi kepemilikan penguasaan tanah atas suatu hak ulayat, pada beberapa kasus ekstrim ternyata suatu hari masih ada pihak yang menggugat.

Itu karena mereka dapat membuktikan sebagai pemilik dan atau pewaris tanah yang tidak setuju dan tidak mendapatkan kompensasi atas perubahan kepemilikan dan atau pembelian tanah tersebut. Pengaturan ambang batas waktu untuk dapat menggugat pun bukanlah solusi yang sempurna.

Sebenarnya, dalam sejarah UU Ketenagakerjaan dan berbagai UU yang mengatur ketenagakerjaan sebelumnya, selalu saja buruh senantiasa meyakini telah dirugikan oleh para majikan dan kuasa pengesah UU. Akibatnya, dari sisi substansi, memang seperti itu perilaku sebagian buruh yang terkesankan meyakini senantiasa dizalimi.

Yang merasa senantiasa berada pada posisi pihak yang dieksploitasi dan dimiskinkan oleh para kuasa pembentuk dan pengesah UU tentang ketenagakerjaan. Misalnya, tidak mendapat cuti bersama pada hari besar keagamaan dan nasional, sekalipun faktanya pemerintah menambah hari libur nasional pada peringatan Idulfitri.

Buruh merasa tidak leluasa dapat beristirahat dan berlibur, sekalipun pemerintah dan perusahaan mengatur waktu libur. Menolak upah yang diyakini terlalu murah, terlebih melihat adanya keberadaan perilaku fenomena flexing sebagai hallo effect.

Pemerintah mengizinkan outsourcing, walaupun perusahaan outsourcing yang semestinya bertanggung jawab atas tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.

Meyakini pemerintah dikesankan memberikan kelonggaran izin lingkungan, walaupun izin lingkungan justru dikelompokkan berdasarkan risiko yang ditimbulkannya. Buruh ingin pesangon lebih dari 10 bulan gaji, kalau perlu secara hiperbola ingin terjamin masa PHK dan pensiun secara lebih sejahtera selama hayat masih dikandung badan.

Buruh ingin upah yang lebih layak untuk memenuhi kesejahteraan lebih tinggi dengan menggunakan pembanding kemapanan orang-orang yang sudah tercukupi kebutuhan kepastian atas pangan, sandang, papan, pendidikan, dan masa depan.

Buruh menolak agenda globalisasi dalam kebebasan mobilitas tenaga kerja asing pascakeberhasilan relaksasi mobilitas barang, jasa dan modal lintas daerah, regional, dan internasional.

Penulis adalah Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya