Berita

Aksi teatrikal buruh menolak UU Cipta Kerja di DPR RI, Jakarta/RMOL

Publika

Buruh Menolak UU Cipta Kerja

OLEH: DR IR SUGIYONO
KAMIS, 13 APRIL 2023 | 00:27 WIB

UJI formil UU Cipta Kerja berhasil dikoreksi oleh perwakilan buruh, karena Mahkamah Konstitusi dapat menerima pengajuan keberatan oleh pemilik hak konstitusi yang berhasil mereka buktikan telah dirugikan.

Keberhasilan argumentasi tersebut menggugurkan keberadaan tentang perwakilan buruh dan serikat pekerja telah dilibatkan sejak dari awal pembentukan UU Cipta Kerja, namun senantiasa akan ada saja pemilik hak konstitusional yang meyakini dirugikan atas pemberlakuan suatu UU.

Ini konsep keadilan bagaikan kerumitan antara pilihan metoda keterwakilan dan keharusan semua pemilik hak konstitusional tidak ada satu pun orang yang dirugikan sama sekali.


Ini bagaikan sebuah tragedi dilema, yang dapat terjadi sebagaimana fenomena keberlakuan hak ulayat, di mana transformasi kepemilikan penguasaan tanah atas suatu hak ulayat, pada beberapa kasus ekstrim ternyata suatu hari masih ada pihak yang menggugat.

Itu karena mereka dapat membuktikan sebagai pemilik dan atau pewaris tanah yang tidak setuju dan tidak mendapatkan kompensasi atas perubahan kepemilikan dan atau pembelian tanah tersebut. Pengaturan ambang batas waktu untuk dapat menggugat pun bukanlah solusi yang sempurna.

Sebenarnya, dalam sejarah UU Ketenagakerjaan dan berbagai UU yang mengatur ketenagakerjaan sebelumnya, selalu saja buruh senantiasa meyakini telah dirugikan oleh para majikan dan kuasa pengesah UU. Akibatnya, dari sisi substansi, memang seperti itu perilaku sebagian buruh yang terkesankan meyakini senantiasa dizalimi.

Yang merasa senantiasa berada pada posisi pihak yang dieksploitasi dan dimiskinkan oleh para kuasa pembentuk dan pengesah UU tentang ketenagakerjaan. Misalnya, tidak mendapat cuti bersama pada hari besar keagamaan dan nasional, sekalipun faktanya pemerintah menambah hari libur nasional pada peringatan Idulfitri.

Buruh merasa tidak leluasa dapat beristirahat dan berlibur, sekalipun pemerintah dan perusahaan mengatur waktu libur. Menolak upah yang diyakini terlalu murah, terlebih melihat adanya keberadaan perilaku fenomena flexing sebagai hallo effect.

Pemerintah mengizinkan outsourcing, walaupun perusahaan outsourcing yang semestinya bertanggung jawab atas tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.

Meyakini pemerintah dikesankan memberikan kelonggaran izin lingkungan, walaupun izin lingkungan justru dikelompokkan berdasarkan risiko yang ditimbulkannya. Buruh ingin pesangon lebih dari 10 bulan gaji, kalau perlu secara hiperbola ingin terjamin masa PHK dan pensiun secara lebih sejahtera selama hayat masih dikandung badan.

Buruh ingin upah yang lebih layak untuk memenuhi kesejahteraan lebih tinggi dengan menggunakan pembanding kemapanan orang-orang yang sudah tercukupi kebutuhan kepastian atas pangan, sandang, papan, pendidikan, dan masa depan.

Buruh menolak agenda globalisasi dalam kebebasan mobilitas tenaga kerja asing pascakeberhasilan relaksasi mobilitas barang, jasa dan modal lintas daerah, regional, dan internasional.

Penulis adalah Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya